Berita Sumut

Kejari Langkat Damaikan Kasus Pencurian Sawit Senilai Rp 60 Ribu, Pelaku Ngaku Demi Nafkahi Keluarga

Seorang pelaku pencurian satu karung buah kelapa sawit berinisial MI (39) akhirnya kembali menghirup udara segar, usai menjalani Restorative justice.

|
HO
Kejaksaan Negeri Langkat lakukan Restorative Justice pelaku pencurian buah kelapa sawit, nilai kerugian Rp 60 ribu, Rabu (8/11/2023).   

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seorang pelaku pencurian satu karung buah kelapa sawit berinisial MI (39) akhirnya kembali menghirup udara segar. 

Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan restorative justice (RJ) terhadap MI.

Baca juga: KETIKA Kasus Pencabulan Santri di Bawah Umur Dilakukan Restorative Justice, Pemilik Ponpes Bebas

Apalagi MI melakukan pencurian itu untuk menafkahi istri dan anaknya yang masih berusia balita serta ibunya yang kini mereka tinggal satu atap. 

RJ terhadap pelaku telah mendapat persetujuan dari korban PT Buana Estate, yang menerima permohonan maaf MI. Pelaku bekerja serabutan dan hasilnya tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

Pada Kamis (7/10/2023), MI  menyiapkan karung goni plastik dan masuk ke areal perkebunan PT Buana Estate serta memungut berondolan kelapa sawit tersebut. 

MI berencana pungutan yang diambilnya akan dijual dan memberikan nafkah kepada keluarganya. 

Nahas, belum lagi terjual hasil berondorolan tersebut, MI tertangkap basah oleh pengamanan kebun yang tengah patroli di Blok 18 Afdeling I Perkebunan PT Buana Estate, Dusun V Cinta Maju, Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Langkat. 

Pelaku MI pun diproses secara hukum dan diboyong ke Polsek Secanggang. Serangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik, kemudian berkas dilimpahkan ke Kejari Langkat untuk diteliti. 

Kasi Pidum Kejari Langkat, Hendra Sinaga dan Jaksa Peneliti, Maura Meralda Harahap yang menelitinya. Hasilnya, Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap memerintahkan untuk mengupayakan perdamaian. 

Alasannya karena berdasarkan penelitian berkas perkara, MI baru kali pertama melakukan pencurian untuk menafkahi keluarganya dan nilai kerugian akibat perbuatannya sebesar Rp 60 ribu. 

"Menimbang hal ini, Bapak Kajari Langkat memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara tersebut untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan dapat diselesaikan perkaranya melalui penanganan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020," ujar Kasi Intelijen (Intel) Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Rabu (8/11/2023). 

Lanjut Sabri, mediasi untuk penyelesaian perkara melalui penanganan RJ digelar di Aula Kejari Langkat, Kamis (26/10/2023). 

"Pihak PT Buana Estate menerima permintaan maaf dari tersangka dengan lapang dada dan tulus memaafkannya, yang disaksikan langsung oleh Penyidik Polsek Secanggang dan Kadus selaku tokoh masyarakat setempat. Mereka bersepakat berdamai dan membubuhkan tanda tangan di atas materai sebagai bentuk pernyataan perdamaian, tanpa syarat, dengan disaksikan para saksi," ujar Sabri. 

Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan khusus terhadap penyelesaian perkara, sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kejari Langkat mengusulkan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut yang berlanjut ke Kejaksaan Agung. 

Menurut Sabri, usulan penghentian penuntutan perkara diterima dan disetujui Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM dan TPUL) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. 

Baca juga: Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kapolres Simalungun Selesaikan Kasusnya dengan Restorative Justice

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved