Korupsi
Eks Kades di Paluta Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 450 Juta untuk Nafkahi Dua Istrinya
Seorang mantan kepala Desa dibekuk Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan karena diduga korupsi dana desa.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang mantan kepala Desa, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur periode 2013-2018, Kabupaten Padang Lawas Utara bernama Alham Hanafi (50) dibekuk Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan karena diduga korupsi dana desa.
Tidak tanggung-tanggung. Korupsi yang diduga dilakukan tersangka dari dana desa berjumlah Rp 449 juta.
Kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, sebagian uang korupsinya digunakan untuk membiayai kedua istrinya lantaran ia dua kali menikah.
"Total yang dikorupsi sesuai dengan hasil audit inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara adalah sebesar Rp 449 juta. Hasil keterangan salah satunya digunakan untuk kehidupan keluarga karena dia punya dua keluarga, dua istri,"kata AKBP Imam, Rabu (8/11/2023).
Polisi menjelaskan, uang yang dikorupsi merupakan dana desa tahun anggaran 2018.
Ini terungkap berkat adanya laporan perangkat Desa yang mengaku tak mendapatkan gaji.
Kemudian Polisi dan inspektorat melakukan rangkaian penyelidikan dan ditemukan dugaan korupsi.
Dari hasil audit APIP, AHH terbukti tersangka tidak membayarkan honor perangkat desa. Kemudian, AHH tidak membayarkan kegiatan-kegiatan musyawarah Desa.
Padahal, tersangka kerap berdalih uangnya dipakai untuk berbagai kegiatan Desa.
Kemudian hasil pemeriksaan dan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut inilah pada 21 Oktober lalu mantan Kades ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 23 Oktober.
“Lalu, tersangka tidak membayarkan kegiatan pembangunan sumur atau tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018,” rinci Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain pidana penjara 20 tahun, Eks Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta yang kuat dugaan tilep APBDes dari DD TA 2018 itu, juga terancam denda maksimal sebanyak Rp1 miliar.
“Ia dipersangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelas Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| SOSOK Arsin, Kades Kohod Jual Laut Rp 33 Miliar Kaya Mendadak Kini Dipenjara |
|
|---|
| SOSOK Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Komdigi Pakai Uang Judol Berangkatkan 47 Orang Umrah dan Foya-foya |
|
|---|
| Daftar 11 Mobil Mewah yang Disita dari Kediaman Japto Soerjosoemarno, Ada yang Harganya Rp 2,6 M |
|
|---|
| Kejari Binjai Terima Rp 353 Juta Uang Pengganti seusai Sita Aset Terpidana Korupsi Pengadaan CCTV |
|
|---|
| TAMPANG MPS, Dirut PT EMB yang Jadi Buron Kasus Korupsi, Ditangkap Kejati Sumut di Sidimpuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Tapanuli-Selatan-AKBP-Imam-Zamroni_kades-Paluta-Korupsi.jpg)