Berita Viral

Dulu Jubir KPK Sekarang Febri Diansyah Soroti KPK Gegara Dilarang Dampingi SYL Tersangka Korupsi

Febri Diansyah menyoroti KPK yang melarangnya untuk mendampingi kliennya, Syahrul Yasin Limpo yang terjerat kasus korupsi. 

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah terlibat dalam penghilangan barang bukti dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUN-MEDAN.com - Febri Diansyah menyoroti KPK yang melarangnya untuk mendampingi kliennya, Syahrul Yasin Limpo yang terjerat kasus korupsi. 

Febri Diansyah telah resmi ditunjuk eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai pengacaranya. 

Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa atas kasus korupsi di Kemeterian Pertanian, Kamis (12/10/2023) malam. Dia meminta jatah kepada pejabat Kemetan hingga Rp 14 miliar. 

Uang korupsi itu dipakai untuk membayar cicilan mobil mewahnya dan keperluan pribadi lain. 

Selain itu, KPK juga menyita Rp 30 miliar dari rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar. 

Uniknya, Febri Diansyah yang dulunya juru bicara KPK kini menyoroti kinerja KPK setelah dilarang bertemu kliennya. 

Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mengaku belum bisa menemui dan mendampingi kliennya.

Febri Diansyah dan timnya kemudian mendatangi gedung KPK pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Namun, hingga Jumat (13/10/2023) tengah malam dini hari, ia belum diizinkan menemui Syahrul.

"Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya, Pak Syahrul Yasin Limpo, sampai pukul 00.30 dini hari ini," kata Febri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Nekat Aborsi Sendiri, Mahasiswi di Lubuklinggau Tewas di Kos, Sempat Dilarang Pacar & Ingin Dinikahi

Baca juga: Prabowo Subianto Buka Suara Soal Peluang Gibran Rakabuming Menjadi Bakal Calon Wakil Presiden

Menurut Febri, KPK beralasan dirinya tidak bisa mendampingi Syahrul karena pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

Febri pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPK untuk melarangnya mendampingi Syahrul Yasin Limpo.

"Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Febri.

Tim kuasa hukum kemudian berunding dan menyepakati salah satu advokat bernama Ariayanto untuk naik ke lantai dua, tempat pemeriksaan dilakukan.

Febri berharap proses hukum terhadap Syahrul bisa berjalan secara proporsional sesuai hukum acara yang berlaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved