Medan Terkini

Pejabat Disdik Sumut Resmi Jadi Tersangka setelah Terbukti Punya Anak dari Wanita Simpanan

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu resmi menetapkan status tersangka terhadap Aprianto, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Screenshot Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut Aprianto bersama wanita diduga selingkuhan , janda pemilik salon bernama Esta Damayanti. 

Lantas Miftahul Jannah berinisiatif menunggu di sebuah salon kecantikan di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang diduga dimiliki Esta Damayanti.

Dia melihat seorang wanita turun dari becak motor bersama anaknya.

Tak lama kemudian dia melihat ayahnya datang mengendarai sepeda motor dan masuk ke salon kecantikan tersebut.

Tanpa pikir panjang Miftahul pun menggerebek ayahnya bersama wanita diduga selingkuhan ini.

Keributan tak terelakkan. Hingga Aprianto diduga mengusir anaknya sampai tangannya kejepit pintu.

Namun yang disayangkan Miftahul Jannah ketika wanita yang diduga selingkuhan ayahnya malah melaporkan dirinya ke Polisi.

Ia dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap selingkuhan ayahnya tersebut.

"Saya kerjar dan ajak pulang ayah saya tapi responnya gak bagus, saya didorong dan tangan kejepit di pintu salon. Gak berapa lama muncul laporan saya diadukan sama selingkuhan tentang penghinaan. Saya terlapor karena dia merasa dihina,"kata Miftahul Jannah, Kamis (26/10/2023).

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved