Berita Sumut

Pria Berambut Gondrong Menangis saat Digelandang ke Kantor Polisi, Pelaku Pembunuhan Paman di Sergai

Saat digelandang polisi di Mapolres Sergai, pria berambut gondrong berinisial MJE alias AL, itu tampak menangis.

|
TRIBUN MEDAN/ARDI
Pelaku terduga pembunuhan terhadap paman sendiri menangis saat digelandang polisi di Mapolres Sergai, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Seorang pemuda berinisial MJE alias AL (27) diringkus polisi pada Jumat (3/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB. 

MJE ditangkap personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Serdangbedagai lantaran pelaku pembunuhan terhadap Poniran (56) yang tak lain merupakan pamannya sendiri.

Baca juga: SOSOK Oknum Polisi yang Terseret Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Disebut Terima Uang Rp11 Juta

Saat digelandang polisi di Mapolres Sergai, pria berambut gondrong itu tampak menangis. Ia mengenakan baju tahanan dan tangannya diborgol.

KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan, bahwa pelaku merupakan keponakan korban.

"Polres bekerjasama dengan Polsek, berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, pengungkapan peristiwa dugaan pembunuhan ini dalam tempo 9 jam sudah berhasil diungkapkan untuk proses hukum yang berlaku," kata Iptu Edward saat paparan di Polres Sergai, Jumat (3/11/2023).

Iptu Edward menyebutkan, kejadian pembunuhan terhadap paman sendiri ini terjadi pada Kamis (2/11/2023), sekira pukul 20.15 WIB di sekitar rumah korban yang berada di Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Mendapati informasi itu, personel gabungan Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Sergai kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP.

"Begitu dapat info dari masyarakat, tim langsung ke TKP. Ternyata korban sudah dilarikan ke RS Sultan Sulaiman dan meninggal di sana. Kemudian tim kembali ke TKP untuk olah TKP. Setelah dilakukan olah TKP, dari info masyarakat si pelaku melarikan diri ke arah Tanjung Beringin," ujarnya.

"Hasil dari olah TKP tersebut, ditindaklanjuti tim. Maka, pukul 04.00, Jum'at (3/11/2023), berhasil diamankan di Dusun I, Kampung Dungun, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai," ucap Iptu Edward lagi.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Kebun Tebu Tandam Hilir, Tersangka Peragakan 25 Adegan

Iptu Edward menjelaskan, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah digelandang ke Mapolres Sergai. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah celurit, 1 buah baju kemeja milik korban, dan 1 buah sarung.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dari KUHPidana. Diancam dengan penjara selama-lamanya seumur hidup penjara, paling singkat 7 tahun," kata Iptu Edward.

Pelaku Dendam

MJE alias AL tega menghabisi korban akibat memilik dendam masa lalu.

Kepada petugas, pelaku mengaku pernah mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.

"Motif untuk sementara saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, motifnya adalah dendam. Dendam ini di awali pada saat dia (pelaku) masih kecil, ada kekerasan seksual yang dia alami oleh si pelaku yang diduga dilakukan oleh si korban," kata Iptu Edward Sidauruk saat melakukan paparan di Mapolres Sergai, Jumat (3/11/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved