Pembunuhan di Subang

Ini Alasan LPSK Belum Terima Permohonan Danu di Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang

Muhammad Ramdanu alias Danu mengajukan diri ke LPSK menjadi justice collaborator (JC).

|
Editor: AbdiTumanggor
kolase/tangkapan layar youtube
DANU BUKA SUARA: Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), tewas dibunuh di rumahnya di Subang, Jawa Barat, pada tahun 2021. Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang pada 18 Agustus 2021. Kini, M Ramdanu alias Danu, mengungkap pelaku pembunuhan ini setelah dua tahun dirahasiakan. Danu merupakan keponakan Tuti yang juga menjadi staf di yayasan korban. (kolase/tangkapan layar youtube) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Muhammad Ramdanu alias Danu tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Jabar setelah dua tahun kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi.

Sejak menyerahkan diri, Danu juga langsung mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (jc) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa membantu tim penyidik mengungkap kasus Subang.

Sebab, berdasarkan keterangan Danu, ia mengetahui bahkan terlibat langsung dalam pembunuhan di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu.

Danu Terobos TKP, Rumahnya Kini Digeledah
Danu Terobos TKP, Rumahnya Kini Digeledah (kolase humas polda jabar/tribun jabar)

Wakil Ketua LPSK, Edwin P. Pasaribu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh asesmen psikologis pada Danu.

Adapun, asesmen psikologis itu dilakukan untuk melihat apakah Danu memiliki trauma atau ketakutan.

Hal itu lantas akan menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan rehabilitasi psikologis agar Danu lebih siap menghadapi persidangan.

Baca juga: Terlibat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Rumah Ipda Irlansyah Digeledah Polda Jabar

Baca juga: Prarekonstruksi Kasus Subang, Yosef Bopong Jenazah Putrinya ke Bagasi Alphard, Mayat Tuti Diseret

Baca juga: FAKTA BARU Kasus Subang, Polisi Sita Golok, Bakal Ada Tersangka Baru Pembunuhan Ibu dan Anak?

Setelah itu, baru pimpinan LPSK yang akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Danu.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan asesmen psikologis terlebih dahulu," kata Edwin dikutip dari YouTube Heri Susanto, Jumat (3/11/2023).

"Kalau sudah ada hasilnya baru kami bawa ke rapat pimpinan LPSK," sambungnya.

Baca juga: SOSOK Perwira Polisi Ikut Terseret Kasus Subang,Ajak Danu Bersihkan Bak di TKP, Rumah Kini Digeledah

Baca juga: SOSOK Mulyana, Adik Yosef Turut Tersorot Kasus Subang, Rumah Mendadak Digeledah, Dulu Bela Kakaknya

Edwin pun menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan perlindungan terhadap Danu.

"Sifatnya baru permohonan, jadi kami belum memberikan perlindungan kepada D," ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendalaman, salah satunya terkait keterangan Danu.

"Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengikuti prarekonstruksi untuk melihat sejauh mana konsistensi keterangan dari D," kata Edwin.

"Sejauh ini keterangan yang diberikan kepada kami, kepada penyidik, dan ketika prarekonstruksi tidak ada perbedaan," lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan penyidikan hingga nanti rekonstruksi digelar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved