Pembunuhan di Subang

Ini Alasan LPSK Belum Terima Permohonan Danu di Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang

Muhammad Ramdanu alias Danu mengajukan diri ke LPSK menjadi justice collaborator (JC).

|
Editor: AbdiTumanggor
kolase/tangkapan layar youtube
DANU BUKA SUARA: Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), tewas dibunuh di rumahnya di Subang, Jawa Barat, pada tahun 2021. Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang pada 18 Agustus 2021. Kini, M Ramdanu alias Danu, mengungkap pelaku pembunuhan ini setelah dua tahun dirahasiakan. Danu merupakan keponakan Tuti yang juga menjadi staf di yayasan korban. (kolase/tangkapan layar youtube) 

"Kami berharap dia tetap pada posisinya, tidak merubah keterangan dari apa yang telah disampaikan kepada penyidik," ujar Edwin.

(Tribun-medan.com)

Baca juga: Terlibat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Rumah Ipda Irlansyah Digeledah Polda Jabar

Baca juga: Prarekonstruksi Kasus Subang, Yosef Bopong Jenazah Putrinya ke Bagasi Alphard, Mayat Tuti Diseret

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Kami Belum Beri Perlindungan pada D" Kata Wakil Ketua LPSK soal Kapan Danu Jadi JC Kasus Subang

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved