Breaking News

Berita Viral

BIADAB ! Kepala Ponpes di Kalimantan Selatan Cabuli 5 Santri, Korban Diancam Agar Tak Melapor

Usai ketahuan, A langsung dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah santri putra dan kini mendekam di penjara sembari menjalani pemeriksaan.

Editor: Satia
Shutterstock
ilustrasi santri dicabuli kepala pondok pesantren 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bejat, Kepala Pondok Pesantren di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) mencabuli santinya.

Pelaku yang merupakan kepala di ponpes ini berinisial A berusia 35 tahu.

Diketahui, ada 5 santri yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

Baca juga: PSDS Gilas Semen Padang 2-0 di Babak Pertama, Gol Traktor Kuning Dicetak Rizki Fauzi dan Kurniawan

Usai ketahuan, A langsung dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah santri putra dan kini mendekam di penjara sembari menjalani pemeriksaan.

Sebelum dicopot, A sudah menjabat sebagai kepala desa sekitar enam tahun.

Pencopotan dilakukan karena A diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap A.

"Kami tidak bisa menoleransi perbuatan seperti itu," tegas salah satu pengurus yayasan pondok pesantren yang meminta namanya dirahasiakan.

Ia mengatakan langkah tegas dilakukan lembaga setelah adanya pengakuan santri (korban pencabulan) kepada pihak pondok pada Rabu (1/11/2023) malam.

Salah satu santri yang menjadi korban berusia 17 tahun dan tercatat sebagai pelajar jenjang SLTA di pondok pesantren tersebut.

Baca juga: NASIB ANWAR Usman, MKMK Sebut Sudah Simpulkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik : Selasa Dibacakan

"Belakangan kami mendapat informasi tentang hal yang tak lazim bahwa pelaku sering membawa korban ke luar lingkungan pondok," papar pengurus yayasan tersebut.

Selain itu ada empat orang santri lain yang mengaku disentuh-sentuh oleh oknum pada bagian tubuhnya.

Korban mengaku tak berani melaporkan perundungan itu karena takut, lantaran dalam tekanan dan ancaman dari pelaku.

"Kami tidak sampai mendalami tentang tekanan dan ancaman seperti apa itu, biar nanti aparat kepolisian yang mengungkap itu," paparnya.

Penuturan korban, pencabulan pertama kali dilakukan pada 1 Agustus 2023 dan terakhir pada 20 Oktober 2023.

Total, pelaku melakukan pencabulan enam kali pada salah satu korban.

Baca juga: Mengingat Isi Deklarasi Balfour November 1917 Sebagai Pembentuk Negara Israel di Tanah Palestina

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved