News Video

NASIB ANWAR Usman, MKMK Sebut Sudah Simpulkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik : Selasa Dibacakan

Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengungkap pihaknya telah menggelar rapat internal bersama hakim MKMK lainnya.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengungkap pihaknya telah menggelar rapat internal bersama hakim MKMK lainnya.

Jimly menuturkan bahwa telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan orang dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim MK diputusan soal batas usia capres-cawapres.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jimly kemudian berharap, putusan yang nantinya akan dibacakan dengan pertimbangan-pertimbangan bisa menjawab semua isu yang dilaporkan.

 Ia juga mengatakan, putusan MKMK dalam kasus ini bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB. Putusan tersebut akan dibacakan setelah sidang pleno MK.

Menurutnya, putusan itu kemungkinan cukup tebal.

Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.

Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, jadi hakim terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4).

Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1).

Jimly berujar, putusan itu nanti akan dibacakan berdasarkan orang per orang selaku hakim terlapor.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved