Pilpres 2024
Prabowo Subianto Pasang Badan soal Dinasti Politik Jokowi Setelah Gibran Jadi Bacawapres
Bakal calon presiden Prabowo Subianto pasang badan soal dinasti politik Jokowi setelah Gibran Rakabuming resmi menjadi bacawapres dari Koalisi Indones
Sebagai informasi, saat ini Prabowo sudah memasuki usia 72 tahun. Sedangkan calon wakil presidennya (cawapres), Gibran Rakabuming Raka, baru berusia 36 tahun.
"Saya terlalu tua, Gibran terlalu muda, ini namanya politik Indonesia kadang tidak fair," tandas Prabowo.
Baca juga: Gibran Dinilai Melukai Banyak Hati Sejumlah Pihak, Beberapa Politikus PDIP Mengaku Kecewa
Survei Litbang Kompas
Dikutip dari survei Litbang Kompas, Senin (23/10/2023), sebanyak 60,7 persen menyatakan "ya" ketika ditanya terpilihnya Gibran untuk melaju ke Pilpres sebagai bentuk politik dinasti.
Sementara itu, 24,7 persen lainnya menyatakan bukan bentuk politik dinasti dan 14,6 persen responden menyatakan tidak tahu.
"Bagaimanapun, wacana soal politik dinasti masih dipandang negatif oleh publik. Sebagian besar responden memandang politik dinasti ini cenderung lebih mengedepankan kepentingan (politik) keluarga dibandingkan kepentingan masyarakat," kata peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu, Senin.
Kendati begitu, sebagian besar responden juga menilai larangan terkait politik dinasti sebagai bentuk membatasi hak politik orang lain.
Sebanyak 47,2 persen menyatakan demikian, sedangkan 41,9 persen menyatakan sebaliknya.
Sementara 10,9 persen lainnya menyatakan tidak tahu.
Menurut Yohan, praktik politik dinasti sudah terlihat ketika Gibran dan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution berlaga di pemilihan kepala daerah Kota Solo dan Kota Medan pada tahun 2020.
Namun, isu itu belum begitu muncul karena keduanya dipilih melalui kompetisi langsung.
Meski, pesaing Gibran kala itu berasal dari calon perseorangan yang disebut-sebut sebagai pasangan calon "boneka", disiapkan khusus melawan Gibran.
Fenomena politik dinasti cenderung menguat usai keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (16/10/2023).
Dengan begitu, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
"Hal ini juga diperkuat dengan reaksi negatif dari sejumlah kalangan, termasuk dari mereka yang sebelumnya menjadi pendukung Jokowi," jelas Yohan.
Baca juga: Usai Gaet Gibran Sebagai Cawapres, Prabowo Berniat Bertemu Megawati, Tuntaskan Status Gibran di PDIP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pertemuan-Joko-Widodo-dengan-Prabowo-Subianto-setelah-pilpres-2019.jpg)