Bripka FA, Polisi yang Diduga Rudapaksa Mantan Pacar Diperiksa Propam Polda Sulsel

Bripka FA (23), personel polisi yang disebut-sebut melakukan rudapaksa mantan pacarnya menjalani sidang etik di Mapolda Sulsel

Editor: Jefri Susetio
TRIBUN MEDAN
Bripka FA (23), personel polisi yang disebut-sebut melakukan rudapaksa mantan pacarnya menjalani sidang etik di Mapolda Sulsel. 

TRIBUNMEDAN.COM - Bripka FA (23), personel polisi yang disebut-sebut melakukan rudapaksa mantan pacarnya menjalani sidang etik di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (24/10/2023).

Sidang kode etik dipimpin hakim ketua yakni Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham.

Meski begitu, sidang berlangsung tertutup dan sejumlah awak media yang hendak meliput jalannya sidang menunggu di depan ruang.

Baca juga: Setelah 2 Tahun Akhirnya Polisi Temukan Sarung Golok yang Digunakan Menghabisi Nyawa Tuti dan Amalia

 

Sebelumnya Bripda FA (23) dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan rudapaksa seorang wanita berinisial RM.

RM melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu.

Namun hingga kini kasus itu dianggap belum menuai kejelasan.

"Saya sudah melapor ke Propam, tanggal 10 Juli 2023 saya sudah laporkan kode etik sama pidananya, cuma sekarang masih progres penyelidikan," ucap RM kepada wartawan.

Sementara untuk kode etik Bripda FA, sementara dalam proses pemberkasan.

Baca juga: Cerita Istri Samsidi, Pria yang Tewas Dianiaya Setelah Ketahuan Mencuri di Peternakan Kambing

 

"Kalau kode etiknya sudah pemberkasan tinggal menunggu progres PPA karena hasil visumnya belum keluar," ujarnya.

Sekadar diketahui, RM dan Bripda FA memang pernah menjalin hubungan asmara.

Namun, hubungan keduanya disebut renggang hingga akhirnya putus.

Awal hubungan asmara keduanya berlangsung sejak masih duduk di bangku SMA.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi yang Dilaporkan Rudapaksa Mantan Pacar Jalani Sidang Etik di Mapolda Sulsel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved