Berita Medan

Aset Pemko Medan Rp 30,5 Triliun Tapi Banyak Tak Berfungi Optimal, Ini Kata BPKAD

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis mengatakan saat ini aset Pemko Medan tercatat senilai Rp 30,5 triliun

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/Anisa
Kepala BPKAD Medan Zulkarnain Lubis mengatakan banyak aset Pemko Medan yang tidak berfungsi optimal, Selasa (24/10/2023). Menurutnya ada beberapa alasan sebab banyaknya aset Pemko yang tidak berjalan maksimal. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis mengatakan saat ini aset Pemko Medan tercatat senilai Rp 30,5 triliun.

Sset itu terdiri dari tanah senilai Rp 28,2 triliun dan bangunan Rp 2,29 triliun.

Meski begitu, Zulkarnain mengaku saat ini masih banyak asset Pemko Medan yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

"Sebagian besar aset tersebut telah difungsikan, namun masih ada yang belum berjalan optimal," jelasnya, Selasa (24/10/2023)

Aset yang sudah optimal itu, ada yang dikelola langsung oleh Pemko Medan dan ada juga yang sudah menjadi aset Perusahaan Umum Daerah dalam bentuk penyertaan modal.

“Pemanfaatan aset senilai 30,5 triliun rupiah itu bisa lebih dioptimalkan agar meningkatkan nilai tambahnya, fungsi, peranan, serta sumbangannya terhadap perekonomian kota,” sebutnya.

Zulkarnain tidak menyangkal, masih terdapat aset gedung dan lahan yang kurang optimal fungsi, penggunaan, dan pemanfaatannya, sehingga tidak menghasilkan nilai ekonomi yang optimal atau nilai tambah.

“Seharusnya bisa dioptimalkan, karena dari sisi lokasi cukup strategis dan malah untuk lahan kosong ini kemudian diduduki, dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, bahkan kemudian ingin menyerobot,” ungkapnya.

Menurutnya, ada berbagai faktor yang mengakibatkan belum bisa dioptimalkannya aset itu dari sisi nilai tambah, ekonomi, fungsi, peranan, dan kontribusinya terhadap perekonomian kota.

Salah satu faktor, banyak penggarap yang telah menduduki lahan kosong tersebut dalam waktu yang relatif lama.

"Lahan itu dijadikan usaha pertanian dan perikanan, tidak sedikit pula yang mendirikan bangunan tempat tinggal, baik permanen maupun semipermanen," terangnya.

Selain itu, adanya klaim kepemilikan oleh pihak tertentu dan diajukan melalui jalur hukum, yang secara tidak langsung mempengaruhi keleluasaan Pemko Medan untuk segera menggunakan dan memanfaatkan aset.

“Pemko harus menyelesaikan aspek-aspek yuridis, administrasi, dan penguasaan fisiknya terlebih dahulu,” ucapnya.

Dia menambahkan, banyak pula bangunan yang nilai ekonomi dan umur teknisnya sudah sangat rendah, terutama pada aset tanah hak pengelolaan yang di atasnya berdiri bangunan-bangunan tua yang sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan.

"Kebijakan optimalisasi tidak hanya terhadap aset yang belum difungsikan, tetapi juga aset yang telah difungsikan namun sudah tidak optimal, sehingga dibutuhkan konsep revitalisasi, peremajaan, gentrifikasi dan lain-lainnya," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved