Berita Viral

MK Umumkan 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie Bakal Periksa Anwar Usman Dkk

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK pada Senin (23/10/2023). 

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/10/2023). 

Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Selain itu ada pula laporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang melaporkan lima dari sembilan hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023).

Adapun lima hakim yang dilaporkan PBHI ke Dewan Etik Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Pelaporan kelima hakim MK ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan batas usia capres dan cawapres.

Terdapat pula laporan terhadap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra oleh advokat Lisan Nusantara pada Kamis (19/10/2023).

Laporan ini terkait perbedaan pendapat (dissenting opinion) pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden-calon wakil presiden. 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved