Berita Viral

MK Umumkan 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie Bakal Periksa Anwar Usman Dkk

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK pada Senin (23/10/2023). 

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/10/2023). 

"Nanti selebihnya, tentu kami semua termasuk ini, akan meminta pertanggungjawabkan kepada Majelis Kehormatan MK," ucapnya.

Sosok 3 Anggota MKMK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK pada Senin (23/10/2023). 

Pembentukan ini sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang masuk ke MK berkaitan dengan putusan-putusan gugatan perkara serta dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih menyebut terdapat tiga anggota dalam MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

"Berkaiatan dengan MKMK, siapa saja yg menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, Kami dalam rapat permusyawaratan hakim telah menyepakati yg akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Menurut penjelasannya, komposisi anggota MKMK ini sebagaimana ketentuan Pasal 27 a UU MK di mana keanggotaannya berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif.

"Jimly mewakili tokoh masyarakat sekalipun beliau memahami bagaimana sesungguhnya kelembagaan MK," ujar Enny.

"Kemudian kedua Bintan Saragih mewakili akademisi, dan yang ketiga (Wahiduddin Adams) mewakili hakim aktif," ujarnya.

Enny menyebut nantinya MKMK ini akan menindaklanjuti terkait sejumlah laporan yang telah masuk ke Mahkamah Konsitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Kami sudah bersepakat menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK," ungkapnya.

Menurut pemaparannya, hingga siang ini, Senin (23/10), tercatat sebanyak 7 laporan yang telah masuk ke MK berkaitan dengan putusan-putusan gugatan perkara serta dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Lebih lanjut, ia menyatakan MKMK dibentuk selain karena banyaknya laporan masyarakat, juga berdasarkan perintah UU MK, dengan tugas mengadili jika terjadi persoalan dugaan pelanggaran, termasuk temuan.

"Jadi MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah undang-undang sebagai bagian dari kelembagaan yang dimintakan UU khususnya Pasal 27 (a) untuk memeriksa, termasuk mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dugaan pelanggaran, termasuk kalau ada temuan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Salah satunya dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu (18/10/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved