Berita Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Mahasiswa Univa Labuhanbatu, Ini Kata Kejati Sumut

Kejati Sumut telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhan Batu.

TRIBUN MEDAN/HO
Empat tersangka kasus dugaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu saat ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (18/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kasus dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada mahasiswa Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (23/10/2023).

Dikatakan Yos, saat ini, proses kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap menunggu hasil perhitungan dari ahli.

"Berjalan, menunggu perhitunhan keuangan negara," kata Yos.

Usai mendapatkan hasil, lanjut Yos, pihaknya akan segera membeberkan hasil tersebut ke publik.

"Secepatnya apabila sudah keluar hasilnya maka akan diberkaskan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumut tahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhan Batu.

Keempat tersangka yakni, Miftah Ar Razy selaku Wakil Rektor Univa Labuhanbatu, Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia dan Hadiqi Nuha.

Para tersangka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 233 mahasiswa Rp7,2 juta.

"Seperti kita ketahui KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia," kata Yos, Senin (18/9/2023).

Setiap semester per mahasiswa, lanjut Yos, mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta biaya hidup sebesar Rp 4,8 juta yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

"Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4,8 juta per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka Wakil Rektor II Miftah Ar Razy dan pihak luar atau swasta atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp3,1 juta per mahasiswa," urainya.

Selanjutanya disampaikan Yos, pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II Miftah Ar Razy maupun kepada pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa atas nama Syarif Hidayat (teman Miftah Ar Razy).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved