Berita Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Mahasiswa Univa Labuhanbatu, Ini Kata Kejati Sumut

Kejati Sumut telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhan Batu.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HO
Empat tersangka kasus dugaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu saat ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (18/9/2023). 

Bahwa jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa adalah sekitar Rp 662 juta.

"Dengan rincian, sekitar Rp 350 juta dikutip kelompok tersangka Miftah Ar Razy dan sekitar Rp 313 juta dikutip kelompok tersangka Syarif Hidayat," sambung Yos.

Akibat pungli tersebut, sambung Yos, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, Yos, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KIP berupa keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk.

Ditambahkan Yos, alasan dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana.

"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Wakil Rektor II Miftah Ar Razy dan kawan-kawan (dkk) kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved