Kasus Rocky Gerung Sebar Hoaks Naik Penyidikan, Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim Polri

Kasus penyebaran hoaks atau berita bohong yang menyeret akademisi Rocky Gerung kini naik jadi penyidikan.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
Laporan terhadap akademisi Rocky Gerung sebar hoaks atau berita bohong kini naik menjadi penyidikan. Rocky dilaporkan setelah menyebut 'bajingan tolol' usai membahas Presiden RI Joko Widodo. 

Adapun pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan oleh kanal YouTube milik Refly Harun.

Pernyataan itu terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Rocky Gerung menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan dan kata tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

(*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved