Kasus Rocky Gerung Sebar Hoaks Naik Penyidikan, Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim Polri

Kasus penyebaran hoaks atau berita bohong yang menyeret akademisi Rocky Gerung kini naik jadi penyidikan.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
Laporan terhadap akademisi Rocky Gerung sebar hoaks atau berita bohong kini naik menjadi penyidikan. Rocky dilaporkan setelah menyebut 'bajingan tolol' usai membahas Presiden RI Joko Widodo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Laporan akademisi Rocky Gerung sebar hoaks atau berita bohong yang membuat keonaran di masyarakat kini naik menjadi penyidikan.

Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Rocky Gerung sebar hoaks ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP kasus Rocky Gerung dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama terlapor RG dkk," kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Ketut mengatakan, SPDP telah diterima oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Menurutnya, SPDP itu diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Bareskrim Polri tanggal 17 Oktober 2023.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023," ujar Ketut.

Ia lantas menjelaskan bahwa dalam SPDP itu, terlapor RG disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam SPDP juga disebut laporan terhadap Rocky Gerung terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Ketut, saat ini Penyidik Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut.

"Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, JAM PIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut," katanya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menerima 26 laporan terhadap Rocky Gerung.

Laporan ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA (suku, agama, ras, antargolongan) dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Bareskrim tidak mendalami soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Bareskrim fokus mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved