Tribun Wiki
Contoh Tulisan Menyangkut Profesionalisme dan Nilai AJI saat UKJ
Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) menjadi sebuah keharusan bagi insan pers. Ini semata-mata untuk menyeleksi dan menjaring jurnalis yang profesional
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Dewan Pers bersama organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) saat ini gencar mengadakan pelaksanaan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) atau Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Tujuan dari pelaksanaan UKJ atau UKW ini semata-mata untuk melakukan penyeleksian terhadap insan pers yang menjalankan tugasnya menyangkut pemberitaan.
Tak jarang, dalam pelaksanaan UKJ atau UKW, para peserta diberikan tugas yang berkenaan dengan kegiatannya sehari-hari menyangkut proses peliputan, hingga penerbitan berita.
Baca juga: Contoh Tulisan Menyangkut Hukum Pers, Kode Etik dan Perilaku Jurnalis untuk UKJ
Khusus UKJ di AJI, biasanya peserta akan diberikan tugas awal dalam membuat sebuah tulisan dalam bentuk opini maupun artikel.
Biasanya, ada beberapa tema yang diberikan.
Apakah itu menyangkut hukum pers dan kode etik, atau juga menyangkut profesionalisme dan nilai ke-AJI-an.
Pada ulasan kali ini, Tribun-medan.com mencoba memberikan contoh tulisan opini menyangkut tema profesionalisme dan nilai AJI.
Namun, sebelum masuk pada contoh tulisan, ada baiknya kita mengetahui apa itu profesionalisme.
Profesionalisme adalah sikap, perilaku, dan kualitas yang mencerminkan kompetensi dan dedikasi seseorang dalam menjalankan tugas atau pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam suatu profesi.
Seorang yang profesional memiliki kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, serta mengikuti etika dan kode etik yang berlaku dalam profesi tersebut.
Berhubungan dengan dunia jurnalistik, tentu seorang jurnalis atau wartawan yang profesional dituntut untuk menyajikan pemberitaan sesuai dengan peristiwa di lapangan, apa adanya dan bukan opini dari wartawan itu sendiri.
Sehingga, berita yang disajikan benar-benar berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nilai AJI
AJI berupaya mewujudkan citra pers yang independen, akuntabel, dan bermartabat melalui promosi dan advokasi kebijakan yang mendukung kebebasan berekspresi, penegakan hukum yang adil terhadap pelanggaran terhadap profesi jurnalistik, serta pengembangan kapasitas jurnalis.
Dengan demikian, citra pers di Indonesia dapat senantiasa menjadi cerminan aspirasi publik dan bukan alat kepentingan kelompok tertentu.
Untuk mewujudkan cita-cita itu, AJI pun lugas menanamkan nilai-nilai ke-AJI-annya pada semua anggota yang tertuang dalam Kode Etik Anggota AJI yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Anggota AJI harus bersikap meliputi:
(1) Independen dan mengutamakan hati nurani;
(2) Menghormati kebenaran dan hak publik untuk memperoleh kebenaran;
(3) Menjaga kebebasan pers dan melawan setiap upaya untuk menghalanginya;
(4) Menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi;
(5) Menghormati keberagaman (toleransi);
(6) Memberikan perhatian lebih kepada isu ketidakadilan, kemiskinan, pemberantasan
korupsi, kelompok marginal, perempuan dan anak.
Contoh tulisan
Berikut ini adalah contoh tulisan opini dengan tema profesionalisme dan nilai ke-AJI-an berjudul "Masalah Kesejahteraan Kerap Pengaruhi Profesionalisme Jurnalis"
Jurnalis dalam menjalankan tugasnya selalu dituntut untuk profesional.
Selain harus menguasai dan memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam bidang pers, jurnalis juga sepatutnya memiliki kesejahteraan yang layak.
Sebab, jika kesejahteraan jurnalis tidak dijamin oleh perusahaan tempatnya bekerja, tidak tertutup kemungkinan masalah ini akan mempengaruhi profesionalitas jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama, dari 47.000 media yang tersebar di Idonesia berdasarkan catatan Dewan Pers, masih ada media yang menggaji jurnalis atau wartawannya di bawah upah minimum kota (UMK) atau upah minimum regional (UMR).
Bahkan, masih ada media yang tidak menggaji jurnalisnya.
Masalah ini kemudian menimbulkan kesenjangan di kalangan jurnalis.
Sehingga, jurnalis yang bertugas di lapangan, acapkali ditemukan menjalani peran ganda.
Di satu sisi, jurnalis tersebut bekerja mencari berita.
Di sisi lain, ia bahkan berperan layaknya seorang marketing.
Padahal, tindakan seperti ini menurut hemat penulis salah.
Sebab, jika seorang jurnalis turut berperan sebagai marketing yang mencari income untuk perusahaan, dapat dipastikan tidak akan pernah profesional dalam menjalankan tugasnya.
Karena daya kritisnya akan hilang akibat lobi-lobi masalah pemberitaan.
Untuk mengatasi masalah ini, tentu perlu adanya peran pengawasan dari Dewan Pers.
Lembaga negara yang ditunjuk untuk melindungi kemerdekaan pers ini juga sepatutnya rutin melakukan kajian terhadap persoalan kesejahteraan jurnalis.
Dalam Pasal 15 ayat (4) UU Pers poin b disebutkan, bahwa Dewan Pers memiliki fungsi melakukan pengkajian dan untuk pengembangan kehidupan pers. Menurut hemat penulis, ‘pengembangan kehidupan pers’ juga tak luput dari masalah kesejahteraan.
Namun faktanya, sampai sekarang belum ada formulasi khusus untuk menyelesaikan masalah kesejahteraan ini.
Padahal, sejak tahun 2006 lalu, mantan Ketua AJI Abdul Manan pernah memberi masukan, bahwa standar gaji jurnalis itu semestinya tiga kali dari UMP (Upah Minimum Provinsi).
Harapannya, semata-mata agar jurnalis bisa bekerja secara profesional, sebanding dengan risiko pekerjaan yang akan ditanggung.
Sayangnya, masukan AJI tersebut belum terlaksana hingga saat ini.
Sebab, Dewan Pers kala itu beralasan, bahwa penggajian jurnalis tergantung kondisi daerah dan keuangan perusahaan.
Padahal, untuk mendirikan media, minimal harus punya modal awal yang cukup kuat.
Ini pula yang mestinya menjadi catatan kedepan, agar ketika ada yang ingin mendirikan media, masalah ini harus dijadikan pertimbangan sebagai bahan evaluasi penerbitan izin dari Dewan Pers.
Tantangan di Tahun Politik
Karena saat ini sudah memasuki tahun politik, media-media baru pun mulai bermunculan.
Apakah itu media cetak, atau umumnya media online. Kemunculan media baru di tahun politik ini juga erat kaitannya dengan masalah profesionalisme.
Ada dugaan, bahwa kemunculan beberapa media saat ini hanya akan menjadi buzzer politik partai ataupun calon tertentu.
Dengan bermodalkan media online alakadarnya, calon legislatif dapat menekan ongkos publikasi,
Paling tidak, mereka akan menggunakan media onlinenya sendiri sebagai sarana kampanye, yang memungkinkan di dalamnya akan melibatkan peran jurnalis.
Melihat persoalan yang ada di depan mata, tentu Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan secara ketat.
Jangan sampai jurnalis malah menjadi tim kampanye calon atau partai politik tertentu.
AJI, sebagai lembaga pers independen, sudah jauh hari memberikan ‘warning’ kepada seluruh anggotanya.
Langkah ini perlu dilakukan, mengingat godaan dari pihak tertentu sangat menggiurkan untuk menghasilkan pundi-pundi penghasilan secara mudah.
Dewan Pers, harus membuat aturan yang jelas menyangkut masalah ini.
Jangan sampai media atau jurnalis menjadi partisan partai atau calon tertentu di tahun politik yang mulai menghangat seperti sekarang.
Ada kekhawatiran, bahwa jurnalis akan terjerumus dalam pusara politik tanpa ia sadari.
Mulanya, mungkin hanya diminta memuat rilis kegiatan partai atau calon legislatif.
Tapi lama kelamaan, bisa saja jurnalis menjadi bagian tim sukes partai atau calon tertentu.
Menanamkan Nilai AJI
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebagai organisasi pers konstituen Dewan Pers, perlu kembali mengingatkan seluruh anggotanya untuk tetap menanamkan nilai-nilai ke-AJI-an.
Terkhusus di tahun politik seperti sekarang ini, sudah sepatutnya seluruh anggota AJI menjunjung tinggi nilai independensi.
Jangan sampai terpengaruh dengan kepentingan politik pihak tertentu.
Sebab, pengaruh politik ini kadangkala tanpa kita sadari turut mempengaruhi karya jurnalistik yang kita hasilkan.
Jangan sampai jurnalis malah menjadi tim kampanye partai atau calon tertentu.
Jika hal ini terjadi, otomatis profesionalitas akan tergadai.
Cita-cita untuk menjadikan jurnalisme yang berkualitas barangkali tidak akan tercapai, jika jurnalisnya sendiri tidak patuh dan taat terhadap kode etik yang ada.
AJI, diharap terus mendorong anggotanya untuk menanamkan nilai-nilai ke-AJI-an, utamanya menyangkut independensi dan akuntabilitas.
Bukan hanya itu, AJI juga diharap bisa terus mendorong seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis partai ataupun calon tertentu.
Sehingga, AJI sebagai wadah organisasi yang sudah mendapatkan pengakuan internasional bisa terus mendapatkan kepercayaan publik, sebagai lembaga yang mampu menghasilkan jurnalis andal berintegritas dan profesional.(Array/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-menulis.jpg)