Syamsul Arifin Meninggal Dunia
Suasana Rumah Duka Mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin di STM Medan, Mulai Ramai Pelayat
Beberapa peralatan seperti tenda, kursi juga terlihat mulai tersusun di pekarangan rumah almarhum.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Meski pernah terafiliasi dengan partai Golkar, namun akhirnya dia maju dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2008 dengan dukungan partai-partai Islam seperti Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang.
Sekitar tahun 2011, Syamsul dinonaktifkan sebagai Gubernur. Hal ini dilakukan menyusul dugaan kasus korupsi yang dia lakukan ketika menjabat sebagai BUpati Langkat.
Pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2001,Syamsul Arifin divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pimpinan Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI.
Dia dinyatakan terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat sehingga merugikan keuangan negara Rp 98,7 miliar.
Syamsul dinyatakan terbukti melakukan dakwaan subsider dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP karena terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Langkat.
Hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa menggunakan dana kas APBD Langkat tidak proporsional.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama di persidangan, kooperatif, menderita penyakit jantung kronis, dan tidak mempersulit jalannya persidangan, dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 80 miliar.
Syamsul pernah menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk Sumatera Utara dan Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melanesia (MABMI).
Beliau telah terpilih sebagai ketua MABMI selama lima periode berturut-turut sejak tahun 2005.
Dato', yang merupakan keturunan India, memiliki segudang karir.
Syamsul Arifin juga pernah menjabat sebagai Ketua Organisasi Pemuda Pelajar Indonesia Rayon SMEP (1966-1969).
Kemudian menjabat sebagai pengurus Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara di Pangkalan Brandan (1973-1974).
Selian itu menjabat pengurus Persatuan Tinju Amatir Indonesia Cabang Sumatera Utara (1974-1976), dan Ketua Forum Komunikasi Putri Purnawirawan Indonesia Kabupaten Langkat (1980-1988).
Beliau juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Kerukunan Usahawan Menengah Cabang Kabupaten Langkat (1981-1994), Bendahara Majelis Adat dan Budaya Melayu Indonesia Cabang Sumatera Utara (1983-1988), dan Pengurus Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (1983-1986).
Tidak berhenti sampai di situ, beliau juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Ansor Sumatera Utara Tingkat I (1985-1988), Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Kerukunan Usaha Kecil dan Menengah Sumatera Utara Tingkat I (1987-1992), dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Ansor Sumatera Utara Tingkat I (1988-1991).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-rumah-duka-Almarhum-Syamsul-Arifin.jpg)