Breaking News

Polres Sibolga Tangkap Seorang Pemuda saat Bawa Sabu

Personel Satresnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang pelaku narkoba berinisial SS di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak,

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Seorang pelaku narkoba berinisial SS ditangkap di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sabtu (14/10/2023) sini hari. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Personel Satresnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang pelaku narkoba berinisial SS di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sabtu (14/10/2023) sini hari.

Dari warga Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tonga Tonga, Kecamatan Sibolga Utara tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,24 gram.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono menjelaskan, penangkapan ini bermula dari penyelidikan atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu sedang berada di Jalan Diponegoro.

Baca juga: Gelar Apel Hujan-hujanan, Polda Sumut Kerahkan 100 Ribu Personel Gabungan untuk Amankan Pemilu 2024

"Sehingga terhadap pelaku langsung diamankan," ungkapnya, Minggu (16/10/2023).

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang berada di dekat pria tersebut.

"Dari interogasi yang dilakukan tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti sabu lain yang disimpan di rumah kakaknya di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga," jelasnya.

Baca juga: Penjual dan Pembeli Chips Higgs Domino di Binjai Diciduk dari Warung Kopi

Dari informasi itu, lanjut Sugiono, pihaknya lalu pergi ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan satu Kotak rokok Sampoerna berisi tiga paket kecil narkotika jenis sabu, serta satu kotak rokok Surya berisi dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari baju.

"Sehingga total barang bukti yang didapat dari pelaku sebanyak 1,24 gram," bebernya.

Setelah itu, Sugiono menambahkan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved