Berita Viral
Lolos Syarat Usia, Gerindra Sebut Ada Syarat Lain Jika Gibran Ingin Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Partai Gerindra memberikan tiga syarat agar Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” kata hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang, Senin.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai Pemilu 2024 dan seterusnya.
Adapun gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres ini diajukan oleh beberapa pihak.
Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-tengah-dijodohkan-degan-Gibran-Rakabuming.jpg)