Berita Viral

Lolos Syarat Usia, Gerindra Sebut Ada Syarat Lain Jika Gibran Ingin Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Partai Gerindra memberikan tiga syarat agar Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. 

Tayang:
HO
Prabowo Subianto tengah dijodohkan degan Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Partai Gerindra memberikan tiga syarat agar Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto

Gibran Rakabuming Raka dipastikan dapat mendaftar sebagai Capres-Cawapres setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua MK Anwar Usman mengabulkan gugatan usia Capres-Cawapres minimal 35 tahun dengan pengecualian pernah menjadi kepala daerah. 

Sidang yang digelar Senin (16/10/2023) mendapatkan sorotan dari warganet. Banyak yang menilai penuh intervensi dan ada yang menilai sudah layaknya anak muda maju sebagai pemimpin negara. 

Usai sidang itu, Partai Gerindra langsung menggelar sidang internal tertutup. 

“(Kami) rapat dewan pembina, ya,” ujar Ketua DPP Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sebelum memasuki kediaman Prabowo, Senin, dilansir Kompas.com.

Sejumlah kader Gerindra lain yang terlihat hadir yakni Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani, Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Mochammad Iriawan alias Iwan Bule, Hashim Djojohadikusumo, hingga Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon.

Tiga Syarat Gibran Jadi Cawapres Dampingi Prabowo

Atas putusan MK tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Meski masih berusia 36 tahun, Gibran diketahui sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Selain itu, putusan MK ini berlaku mulai Pilpres 2024 mendatang.

Gibran diketahui digadang-gadang menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo.

Gerindra pun mengakui Gibran menjadi pertimbangan guna disandingkan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, menyebut terdapat tiga tahapan yang mesti dipahami guna menjadikan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau (Prabowo Subianto) dan para Ketum (Koalisi Indonesia Maju)" ujarnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin.

"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi cawarpes tuh ada tiga."

"Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan."

"Kedua, kalau Pak Prabowo dan Ketum Parpol pendukung menyetujui."

"Ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," papar Habiburokhman.

Ingin Cawapres Prabowo dari Kalangan Anak Muda

Sementara itu, Habiburokhman mengaku ingin cawapres yang mendampingi Prabowo di Pilpres 2024 berasal dari kalangan pemuda.

Diinginkannya sosok pemuda sebagai pendamping Prabowo, agar nantinya sosok tersebut dapat bekerja secara gigih dan berani.

"Soalnya kalau Habiburokhman, anak Jakarta Timur berharap kita punya Wapres anak muda yang gigih dan berani," katanya, Senin.

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto terbuka.

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari Kompas.com.

"Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," jelas Dasco.

Ia melanjutkan, Gerindra menghormati putusan MK tersebut.

"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," imbuh Dasco.

Diketahui, dalam pertimbangannya, MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” kata hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang, Senin.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai Pemilu 2024 dan seterusnya.

Adapun gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres ini diajukan oleh beberapa pihak.

Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved