Tribun Wiki

Ancaman Hukuman Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Jika Korban Tewas, Simak Penjelasannya

Kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung pada kematian bisa dijerat dengan beragam Pasal UU Lalu Lintas Angkutan Jalan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas disaat proses evakuasi truk di Fly over Amplas Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (3/7) siang. Kecelakaan lalu lintas terjadi antara truk pengangkut batu koral pecah dan truk pengangkut batu bata, diduga sopir truk batu pecah BK 8906 BJ melarikan diri karena takut ditangkap polisi, usai truk yang dikemudikannya menabrak truk pengangkut batu bata BK 9357 MZ. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus kecelakaan lalu lintas sering kali berakhir tragis.

Tak sedikit dari para pelaku kecelakaan lalu lintas menewaskan korbannya yang merupakan pengguna jalan.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini, ada beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap pelakunya.

Apakah korbannya sselamat ataupun tewas.

Menurut referensi dari berbagai sumber, pasal yang bisa dijerat ke pelaku kecelakaan lalu lintas diantaranya Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Baca juga: Menekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas Polres Sibolga Blue Light Patrol

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Kota Medan, Rabu (19/7). Untuk mengatasi kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, KAI berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mentaati UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Kota Medan, Rabu (19/7). Untuk mengatasi kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, KAI berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mentaati UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Pada Pasal 310 ayat 1 disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Ayat 2 disebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah),".

Ayat 3 disebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)".

Baca juga: Terkuak Alasan Pengemudi Avanza Tabrak dan Lindas Moses, Bukan Kecelakaan Lalu Lintas, Tapi Sengaja

Ayat 4, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam pasal itu, diatur tentang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kesengajaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Kemudian, Pasal 311 ayat 2.

Pasal ini berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)."

Baca juga: Tahun 2022, Kriminalitas dan Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat di Kota Binjai, Kasus Narkoba Turun

Selanjutnya Pasal 312 menyangkut kasus tabrak lari.

Dijelaskan bahwa, tabrak lari adalah kecelakaan lalu lintas dimana pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi tanpa alasan yang patut.

Adapun bunyi pasal ini yakni "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),"

Baca juga: KECELAKAAN Lalu Lintas di Jalan Kabanjahe-Kutacane, Dua Pengendara Motor Dilarikan ke Rumah Sakit

Soal tabrak lari ini, pengemudi juga wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU LLAJ.

Sayangnya, kewajiban untuk memberikan bantuan biaya ini tidak disertai dengan adanya sanksi hukum yang memaksa.

Perlu digarisbawahi, pemberian bantuan biaya ini tidak menghapus tuntutan pidana kepada pengemudi tersebut. 

Hak Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sebagai korban dari kecelakaan lalu lintas, Pasal 240 UU LLAJ menjamin hak-hak korban yaitu:

Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah;
ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas; dan santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka sudah menjadi kewajiban pengemudi tabrak lari untuk bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, perlu diketahui kewajiban tersebut tidak serta merta menghapus kesalahan pidana dari pengemudi.

Sejumlah kendaraan melintas di Fly over Amplas Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (3/7) siang. Kecelakaan lalu lintas terjadi antara truk pengangkut batu koral pecah dan truk pengangkut batu bata, diduga sopir truk batu pecah BK 8906 BJ melarikan diri karena takut ditangkap polisi, usai truk yang dikemudikannya menabrak truk pengangkut batu bata BK 9357 MZ.
Sejumlah kendaraan melintas di Fly over Amplas Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (3/7) siang. Kecelakaan lalu lintas terjadi antara truk pengangkut batu koral pecah dan truk pengangkut batu bata, diduga sopir truk batu pecah BK 8906 BJ melarikan diri karena takut ditangkap polisi, usai truk yang dikemudikannya menabrak truk pengangkut batu bata BK 9357 MZ. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Batas Waktu untuk Melapor Kasus Tabrak Lari

Dalam UU LLAJ, tidak diatur secara tegas mengenai batas waktu untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke Polisi.

Namun, adanya ketentuan pidana dalam UU LLAJ, maka aturan mengenai daluwarsa tuntutan pidana merujuk pada Pasal 78 ayat (1) KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku yaitu:

Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah 1 tahun;

Mengenai kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;

Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;

Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.

Sebagai informasi tambahan, dalam UU 1/2023 tentang KUHP Baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026, ketentuan daluwarsa penuntutan terdapat di dalam Pasal 136 ayat (1) UU 1/2023 yaitu:

Setelah melampaui waktu 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta;[4]

Setelah melampaui waktu 6 tahun untuk untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun;

Setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun;

Setelah melampaui waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15 tahun; dan

Setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Merujuk Pasal 310 UU LLAJ, apabila kasus kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari tersebut mengakibatkan:

Kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta; korban luka ringan dan kerusakaan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta;

Korban luka berat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta; korban meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.(tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved