Viral Medsos

Sadikin Perantara Suap Korupsi BTS Rp 40 M ke BPK Ditangkap, Perantara Suap ke DPR RI Kapan?

Sadikin Rusli Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo Rp40 Miliar ke Pihak BPK Ditangkap Kejagung, Staf Ahli DPR RI Fraksi Gerindra Kapan?

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Sadikin Rusli Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar ke Pihak BPK Ditangkap Kejagung, Kini Menunggu Giliran Nistra Yohan Staf Ahli Anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi Gerindra. (HO) 

Menurut saksi mahkota yang disumpah di persidangan, saweran uang yang diserahkan ke pejabat BPK itu diserahkan melalui sosok perantara bernama Sadikin.

Namun di hadapan Majelis Hakim, jaksa mengaku masih belum bisa menghadirkan Sadikin. "Sadikin ada pak jaksa?" tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

"Tidak jelas, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum saat itu.

Mendengar jawaban jaksa itu, Hakim langsung memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk mencari si perantara. Hal itu guna memperjelas penerimaan uang yang disebut-sebut mengalir ke BPK ini. Sebab nilai yang diserahkan tak main-main, yakni Rp 40 miliar. "Ndak tahu? Ndak jelas? Harus jelaslah! Ini 40 miliar!" kata Hakim Rianto Adam Pontoh.

Uang Rp 40 mliar itu diantarkan kepada Sadikin oleh Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Windi yang duduk di kursi saksi mahkota memastikan bahwa uang itu telah sampai ke tangan Sadikin. "Apakah Sadikin tadi saudara pastikan sudah menerima?" tanya Hakim Rianto.

"Sudah, Yang Mulia," jawab Windi. Saat dicecar oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri, Windi mengaku bahwa penyerahan uang ke Sadikin merupakan perintah Anang Achmad Latif.

Dari Anang Latif pula dia mengetahui bahwa uang itu diperuntukan bagi BPK. "Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi.

Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai. "40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura," katanya.

Karena banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar. Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta.

Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya. Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget. Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja. "Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ujar Windi. "Berapa pak?" tanya Hakim Fahzal, memastikan. "Rp 40 miliar," jawab Windi.

"Ya Allah! Rp 40 miliar diserahkan di parkiran?" kata Hakim Fahzal keheranan.

Kawan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang bernama Irwan Hermawan membongkar pihak-pihak penerima uang haram terkait proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo. Selain pihak BPK RI, satu di antara pihak-pihak yang dimaksud ialah Komisi I DPR.

Uang itu diantarkan ke oknum Komisi I DPR melalui sosok kurir bernama Nistra Yohan atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Dirinya diketahui merupakan staf dari anggota Komisi I DPR RI. Namun tak disebutkan siapa sosok oknum anggota dewan di balik penerimaan uang haram ini.

"Belakangan saya tau dari pengacara saya, bahwa beliau orang politik, staf dari anggota DPR, staf dari salah satu anggota DPR," ujar Irwan Hermawan dalam persidangan lanjutkan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total yang diserahkan kepada Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar. Uang Rp 70 miliar itu diserahkan untuk Komisi I DPR sebanyak dua kali.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan. "Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar," kata Irwan.

Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya. Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan. Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra. Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal. "Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.

Nama Nistra Yohan disebut-sebut sebagai pertantara uang saweran ke Komisi I DPR RI. (istimewa)
Nama Nistra Yohan disebut-sebut sebagai pertantara uang saweran ke Komisi I DPR RI. (istimewa)

Profil singkat Nistra Yohan

Dikutip dari berbagai sumber, nama Nistra Yohan, merupakan Staf Ahli Sugiono Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah I Fraksi Gerindra sejak tahun 2019. 

Nama Nistra Yohan tercatat kelahiran Blitar, Jawa Timur.

Nistra Yohan sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Malang.

Namun, Nistra Yohan masih aktif sebagai Pembina Tidar Jawa Tengah.

Nistra alumnus Universitas Negeri Malang Fakultas Ilmu Keolaragaan tahun 2008.

Selama menjadi mahasiswa, Nistra Yohan aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang.

Terkait akun-akun di media sosialnya, kini nama Nistra Yohan menghilang begitu saja, salah satunya akun twitter @NistraYohan.

(*/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Baca juga: SINDIRAN Telak Rocky Gerung Atas Kesaksian Menpora Dito di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo

Baca juga: Edward Hutahaean Sosok Pengaman Kasus Korupsi BTS 4G di Kejagung, Terima Uang Rp 15 Miliar

Baca juga: Edward Hutahaean Lesu Ditahan, Dulu Ancam Buldozer Kemenkominfo Jika Tak Dikasih Jatah Rp 124 Miliar

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved