Viral Medsos

Sadikin Perantara Suap Korupsi BTS Rp 40 M ke BPK Ditangkap, Perantara Suap ke DPR RI Kapan?

Sadikin Rusli Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo Rp40 Miliar ke Pihak BPK Ditangkap Kejagung, Staf Ahli DPR RI Fraksi Gerindra Kapan?

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Sadikin Rusli Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar ke Pihak BPK Ditangkap Kejagung, Kini Menunggu Giliran Nistra Yohan Staf Ahli Anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi Gerindra. (HO) 

"BPK atau PPK? Kalau PPK pejabat pembuat komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, yang mana?" kata hakim Fahzal menegaskan.

"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," kata Windi.

Baca juga: Hakim Kaget hingga Pukul Meja Gara-gara Dengar Ada Aliran Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK dan DPR

Baca juga: SIDANG Korupsi BTS Pertonton Bagi-bagi Uang ke Oknum DPR, BPK, saat DPR Tahan RUU Perampasan Aset

Baca juga: DERETAN Kasus Suap Oknum Auditor BPK RI, Terbaru di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ucapan Ahok Terbukti

Sosok Nistra Yohan dalam sidang korupsi BTS Komifo, Kapan Ditangkap?

Nistra Yohan disebut-sebut oleh saksi sebagai pertantara uang saweran ke Komisi I DPR RI. Nama tersebut terungkap setelah dua orang saksi mahkota kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI dan Rp 40 miliar ke BPK RI.

Hal tersebut diungkap Irwan dan Windi saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/10/2023) lalu.

Dalam persidangan, Irwan menungkapkan terdapat aliran duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang ditujukan kepada staf Anggota Komisi I DPR.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau orang politik, staf salah satu anggota DPR RI," kata Irwan.

Sebelumnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menggali keterangan saksi Irwan Hermawan dan Windi Purnama terkait aliran duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Menurut pengakuan Windi, dirinya menjalin kontak dengan seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga staf salah seorang anggota DPR RI.

Hakim Fahzal lantas mengkonfrontir kesaksian Windi kepada saksi Irwan Hermawan.

"Tahu kamu pekerjaannya (Nistra) apa, Wan?"cecar Hakim Fahzal.

"Saya tidak tahu. Kemudian muncul di BAP apa media, ya," kata Irwan berbincang dengan Windi.

Sebelumnya, nama Nistra Yohan juga sempat disebut Irwan dan Anang dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Nistra diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono.

Sementara, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku, partainya belum mendengar terkait aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Disebutkan, dana tersebut mengalir ke Nistra Yohan yang diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono.

Staf Anggota Komisi I DPR RI Nistra Yohan
Staf Anggota Komisi I DPR RI, Nistra Yohan. (Foto Tangkapan Layar Program Realitas Metro TV)

Masih dicari Kejaksaan Agung

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved