Viral Medsos
Sadikin Perantara Suap Korupsi BTS Rp 40 M ke BPK Ditangkap, Perantara Suap ke DPR RI Kapan?
Sadikin Rusli Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo Rp40 Miliar ke Pihak BPK Ditangkap Kejagung, Staf Ahli DPR RI Fraksi Gerindra Kapan?
Sadikin Rusli Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo Rp40 Miliar ke Pihak BPK Ditangkap Kejagung, Staf Ahli Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Kapan?
TRIBUN-MEDAN.COM - Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap seorang tersangka baru atas nama Sadikin Rusli (SR) dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyatakan Sadikin turut serta menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dia sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan melakukan suap/gratifikasi/menerima uang hasil kejahatan TPPU," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Sadikin diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi.
Dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat Sadikin itu dari terdakwa yaitu Irwan Hermawan (IH) dan Windy Purnama (WP). "Sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," kata Ketut dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, Sadikin disangkakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sadikin juga langsung ditahan usai ditetapkan tersangka pada hari ini. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, nama Sadikin sempat terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari keterangan saksi mahkota dan terdakwa atas nama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Dalam sidang ini, Windi menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Di situ, Windy mengungkap ada aliran dana terkait proyek BTS 4G Kominfo yang mengalir ke Sadikin.
Windy juga mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo. "Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," kata Windi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
"Berapa?" kata hakim Fahzal. Windi tidak langsung menjawab berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin.
Namun, Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp 40 miliar itu diperuntukan kepada siapa.
"Itu saya tanya ‘Untuk siapa, untuk BPK’ Yang Mulia," kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang.
perantara uang korupsi bts kominfo ke bpk
Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo
BPK RI
Komisi I DPR RI Rp70 Miliar
sadikin rusli
Profil Nistra Yohan
Nistra Yohan dan Sadikin
Nistra Yohan
staf ahli partai gerindra
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sadikin-Rusli-Perantara-Uang-Korupsi-BTS-Kominfo-Rp-40-Miliar-ke-Pihak-BPK-Ditangkap-Kejagung.jpg)