Viral Medsos
IKUTI Jejak Kejagung, Kapolri Keluarkan Surat Telegram Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu 2024
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan alasan utama penundaan proses hukum bagi para calon peserta Pemilu 2024
TRIBUN-MEDAN.COM - Pada Agustus 2023 lalu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah meminta jajarannya di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk hati-hati dan cermat dalam memproses penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah di Pemilu 2024.
"(Meminta) agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, caleg, hingga kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam keterangannya.
Selain itu, Burhanuddin meminta jajaran mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung bersifat kampanye hitam atau black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu.
Menurut dia, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. “Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung.
Kini, Polri mengikuti jejak Kejaksaan Agung RI. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengonfirmasi telah diterbitkan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023. Tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Penerbitan Surat Telegram itu, sebagai petunjuk bagi jajaran Polri di pusat maupun wilayah. Untuk menjaga kondusifitas sebelum, saat dan setelah Pemilu 2024," kata Irjen Sandi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Sandi menjelaskan alasan utama penundaan proses hukum bagi para calon peserta Pemilu 2024. "Supaya jajaran Polri tidak dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu dalam kepentingan tertentu," kata dia. "Sehingga, tidak mempengaruhi nantinya kepentingan kepentingan pihak pihak tertentu dalam pelaksanaannya,"sambungnya.
Namun, Sandi memastikan penundaan tersebut bukanlah menghentikan proses hukum tindak pidana melibatkan peserta Pemilu 2024. "Ini juga akan kami putuskan melalui hasil gelar perkara. Dan hasil hasil perkembangan di lapangan," ujar Sandi.
Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi instruksi atau memorandum terbaru Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin. “Ya memang sejak dulu begitu. Karena seringkali kalau ada pemilu, itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti. Sehingga dia sudah terlanjur jatuh namanya dan tidak terpilih, bahkan tidak berani mendaftar juga,” kata Mahfud, Senin (21/8/2023) lalu.
Mahfud mengatakan, yang ditunda adalah proses penyelidikan dan penyidikan terhadap capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah.
Setelah pemilu, proses penyelidikan dan penyidikan akan berlanjut.
“Itu hanya ditunda. Ditunda dulu penyelidikan dan penyidikannya. Tentu kalau yang sedang berjalan, nanti biar dicari jalan keluar oleh Kejaksaan Agung,” ucap Mahfud.
“Tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan pemilu. Tapi semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir,” kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JAKSA-AGUNG-DAN-KAPOLRI.jpg)