Berita Medan
Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut, AKP Hafis Paesal Lubis Dihadirkan dalam Sidang Vonis
AKP Hafis Paesal Lubis dihadirkan secara offline pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, perkara penggelan uang koperasi.
|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis saat mendengar nota tuntutan darI Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9/2023).
Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah dimana pengambilan uang hanya dibolehkan oleh ketua pengurus dan malahan ada pengambilan uang yang tidak dicatat dan tidak di input dalam aplikasi.
Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Tags
AKP Hafis Paesal Lubis
penggelapan uang koperasi sat brimob
Polda Sumut
Uang Koperasi Brimob Polda Sumut
PN Medan
Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKP-Hafis-Paesal-Lubis-Jelang-Vonis.jpg)