Kondisi Bocah 5 Tahun yang Disetrika Tante di Simalungun, Alami Luka Bakar 30 Persen

Bocah 5 tahun berinisial R, warga Kabupaten Simalungun, yang disetrika oleh tantenya sendiri, SM (53), kini masih dalam perawatan intensif di RS

|
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
IST
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung membawa R, bocah yang disetrika tantenya, ke RS Tentara Pematangsiantar, Jumat (610/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN - Bocah 5 tahun berinisial R, warga Kabupaten Simalungun, yang disetrika oleh tantenya sendiri, SM (53) kini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar.

R mengalami luka bakar 30 persen akibat setrika panas yang ditempelkan di perut dan punggungnya.

Namun, hasil pemeriksaan laboratorium R juga didiagnosis thypus.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, sejauh ini kondisi R sudah stabil.

"Nantinya R akan diobati sampai sembuh, baik luka bakar maupun thypus-nya," kata Ronald, Sabtu (7/10/2023).

Ronald berujar, segala biaya perobatan R akan ditanggung sepenuhnya oleh Polres Simalungun.

Baca juga: MENGERIKAN Ibu Tiri Setrika Anak hingga Kulit Melepuh, Gegara Suami Tak Kasih Uang Belanja Rp8 Juta!

Informasi yang dihimpun Tribunmedan.com, R diasuh oleh SM. Ia sudah beberapa bulan tinggal di rumah tantenya tersebut.

Kasus kekerasan terhadap R terjadi pada Rabu (4/10/2023).

Persoalannya sepele. Cuma gara-gara rambutan.

SM marah kepada R karena memakan semua rambutan yang ada di rumahnya dan sampahnya berserakan.

SM kemudian memukul kaki R dengan sapu lidi.

Tak sampai di situ, SM menyetrika perut serta punggung bocah itu menggunakan setrika panas.

"Motif pelaku karena jengkel ke korban. Pada saat pulang ke rumah, rambutan dan nasi di rumah sdah habis dimakan korban. Saat pelaku menyetrika pakaian, langsung menyetrika badan (perut dan punggung) korban," ujar Kapolres.

Perbuatan itu diketahui oleh warga, yang kemudian melapor ke Polres Simalungun pada 5 Oktober 2023.

Baca juga: Kesal Tak Dinafkahi Rp 8 Juta Per Bulan, Wanita Ini Setrika Anak Tirinya dan Sembunyi di Kebun Sawit

Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 6 Oktober 2023 terkait perkara tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved