Berita Deli Serdang Terkini
Kades Repotkan Pemkab Deli Serdang, Ajukan Pengunduran Diri, Setelah Diteken malah Minta Dibatalkan
Kepala Desa Gunung Kelawas Kecamatan Namorambe, Reno Ginting membuat repot Pemkab Deli Serdang saat ini. Ajukan pengunduran diri, minta dibatalkan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kepala Desa Gunung Kelawas Kecamatan Namorambe, Reno Ginting membuat repot Pemkab Deli Serdang saat ini.
Ia sempat mengajukan pengunduran diri sebagai Kades kepada Bupati Ashari Tambunan karena ingin maju sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Namun setelah pengunduran diri ditandatangani oleh Bupati Ashari Tambunan, ia malah meminta agar surat pengunduran dirinya itu dibatalkan kembali.
Saat diwawancarai www.tribun-medan.com Reno yang merupakan abang dari anggota DPRD Deli Serdang, Antonius Ginting ini membenarkan kalau dirinya sudah tidak minat lagi untuk mencalonkan diri sebagai Caleg.
Ia berharap agar ke depannya masih tetap dapat lagi menjabat sebagai Kepala Desa.
Disebut ia sudah mengundurkan diri sebagai Bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Dapil Sumatera Utara 3.
"Pengunduran diri ke Partai sudah dari tanggal 12 September itu sebenarnya saya lakukan. Ya sebelum diteken Pak Bupati sebenarnya. Mungkin mis komunikasi saja ini karena pengunduran diri kita melalui Kecamatan. Harusnya nggak diteken Pak Bupati karena informasi yang saya dapat SK itu (pemberhentian dirinya dan kades lain) diteken tanggal 2 Oktober," ucap Reno Ginting ketika dihubungi melalui telepon selulernya Sabtu, (7/10/2023).
Reno menyebut sampai saat ini ia belum ada melihat dan memegang SK pemberhentian dirinya yang sudah diteken Bupati Deli Serdang.
Informasi yang ia dapatkan dari Camat Namorambe, Febri Gurusinga SK itu masih ada di meja Bupati.
Ia menyebut mengajukan pengunduran diri diawal karena untuk memenuhi syarat pendaftaran Bacaleg.
"Kalau saya tanya sama Pak Simson (Kabid Pemerintah Desa Dinas PMD) katanya udah dikeluarkan SK pemberhentian saya melalui Camat karena udah diteken Bupati. Tapi fisiknya sampai sekarang saya belum terima,"ucap Reno.
Reno sempat mengutarakan alasan mengapa dirinya kemudian batal mencalonkan diri sebagai Bacaleg.
Banyak hal yang ia sebut menjadi pertimbangan.
Tidak ditampiknya kalau ia ada merasa kecewa dengan partai.
Dari DPW melalui DPC sempai ditawarkan ia akan mendapatkan nomor urut 2 namun pada saat pengumuman DCS ia malah terdaftar di nomor urut 4.
"Kalau memang nggak bisa nomor urut 1 ya nomor 2 pun nggak apa apa. Atau nomor 12 (nomor terakhir). Kita kan di pegunungan untuk menerangkan itukan lebih enak. Sementara tidak ada konfirmasi apa apa kita dapat nomor 4 jadikan kita komplain kan. Nomor urut ini salah satulah (penyebab ia mengundurkan diri)," kata Reno.
Ia mengaku sudah berkonsultasi kemana-mana.
Ditegaskan apabila emang dirinya tidak ada ditetapkan di DCT maka ia otomatis masih bisa menjabat lagi.
Dengan begitu SK pemberhehtian yang telah dikeluarkan Bupati otomatis akan gugur.
Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar mengatakan terkait persoalan Reno Ginting ini masih ada perdebatan diantara mereka (Pemkab).
Karena itu disebut Pemkab akan meminta petunjuk kedepannya. Ada pendapat yang menafsirkan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali sesuai persyaratan di PKPU.
"Jadi masih ada perbedaan pendapatlah. Ada yang bilang kalau dia gak masuk DCT aman (bisa menjabat lagi) tapi kalau pun dia gak masuk DCT tetap berhenti. Makanya nanti mau kordinasilah. Kami selanjutnya mau kordinasi ke penyelenggara dan pihak pihak yang bisa mengasih kami pendapatlah terkait penafsiran ayat di PKPU,"kata Muslih.
Muslih menerangkan pada dasarnya setiap SK yang dikeluarkan bisa saja dibatalkan sama seperti undang-undang yang bisa diubah atau dicabut namun tetap punya mekanisme.
"Dia (Reno Ginting) sudah datang ke kantor kita. Harapan dia tetap bisa jadi Kades lagilah," sebut Muslih.
4 Kades di Deliserdang yang Diberhentikan, Berikut Alasannya
Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan telah mengeluarkan SK pemberhentian empat orang Kepala Desa (Kades).
SK pemberhentian dikeluarkan karena adanya permohonan pengunduran diri karena para Kades tersebut mau maju mencalonkan diri sebagai Caleg di Pemilu 2024.
Informasi yang dihimpun SK pemberhentian empat kepala desa itu yakni :
- Pariyanto Kades Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau
- Rasman Kades Batu Layang Kecamatan Sibolangit
- Reno Ginting Kades Gunung Klawas Kecamatan Namorambe
- Seta Efendi Ginting Kades Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru.
"Iya sudah diteken Pak Bupati SK pemberhentiannya. Kemarin sudah kita berikan sama yang bersangkutan (Kades yang menjadi pemohon),"ucap Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Simson Tambunan Selasa, (3/10/2023).
Didapatkan informasi, jika setelah diteken Bupati Ashari SK pemberhentian terakhir ada satu Kepala Desa yang kemudian menyesal telah mengundurkan diri.
Kades Gunung Klawas bernama Reno Ginting itu pun disebut-sebut batal mau maju sebagai Caleg.
Terkait hal ini Simson pun mengakui ada mendengar hal tersebut.
"Terkait Kades Gunung Klawas saya juga sudah sampaikan sama Camat. Itu (terbitnya SK Pemberhentian) sudah bagian dari proses. Karena sudah ada surat permohonan mau mundur dan ada juga surat pengantar dari Camat, "kata Simson.
Simson menegaskan bukan hanya Partai Politik (Parpol) saja yang punya mekanisme. Ketika SK pemberhentian mau dibatalkan dimereka juga ada mekanisme.
Sementara ini informasi soal batalnya Kades tersebut mau mencalonkan diri belum ada mereka terima karena masih didengar dari Camat saja.
"Kalau memang yang bersangkutan memang nggak jadi dan batal mencalonkan dibuat juga suratnya sama kami. Setelah itu nanti kami sampaikan juga ke bagian hukum bagaimana mekanisme selanjutnya. Nanti kami kordinasi tapi sejauh ini Kadesnya juga belum ada datang ke kita. Harusnya (kalau mau dibatalkan) datang,"ucap Simson.
Meski telah dikeluarkan SK pemberhentian terhadap empat orang Kades pada 2 Oktober lalu namun untuk waktunya mulai berjalan ketika KPU mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Pada saat ini para Kades masih berhak untuk menjalankan pemerintahan di desa.
Setelah tidak lagi menjabat untuk selanjutnya pemerintahan desa akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Sementara itu Kades Reno Ginting yang dikonfirmasi belum bersedia untuk berkomentar banyak. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya ia tidak mau menjawab panggilan.
Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak mendapat balasan meskipun sudah dibaca.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bupati-deliserdang-lantik-kepala-desa-baru.jpg)