Breaking News

Berita Viral

Jawaban Menohok Hotman Paris Disentil Ayah Mirna tak Bisa Bebaskan Jessica Wongso: Surati Jessica

Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin kembali buka suara terkait kasus pembunuhan anaknya yang viral disebut kasus 'Kopi Sianida'.

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
capture/YouTube
Jawaban Menohok Hotman Paris Disentil Ayah Mirna tak Bisa Bebaskan Jessica Wongso: Surati Jessica 

"Semuanya analisa secara tidak langsung, opini dari hakim," sambungnya.

"Misalnya karena ditaruh paper bag yang menutupi gelas kopi. Itu kan hanya analisa, yang lain juga bisa," lanjutnya.

"Benar-benar tidak ada direct evidence (fakta yang secara langsung)." Katanya.

Oleh karena itu, bukti secara langsung dianggap Hotman Paris penting.

Sebab hal itu yang membuat keputusan dapat diterima seutuhnya.

Namun kenyataan sekarang, putusan hakim sudah ditetapkan dan Jessica Wongso terbukti bersalah.

Ia harus menjalani masa hukuman selama 20 tahun imbas dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.

Walaupun begitu bagi Hotman Paris masih bisa dilakukan upaya hukum dengan cara mengajukan grasi.

Ia mengimbau untuk masyarakat yang ingin Jessica Wongso bebas berusaha membujuk untuk mau dilakukan grasi.

"Kepada masyarakat Indonesia yang ingin Jessica bebas, satu-satunya hanya grasi. Itu secara normatif," tegasnya.

"Jadi surati Jessica agar mau dan juga presiden supaya mengeluarkan grasi," tandasnya.

Grasi merupakan upaya hukum istimewa yang dapat dilakukan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Orang yang mengajukan grasi akan mendapatkan pengampunan berupa perubahan, keringanan, pengurangan, atau

penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved