Berita Viral
Jawaban Menohok Hotman Paris Disentil Ayah Mirna tak Bisa Bebaskan Jessica Wongso: Surati Jessica
Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin kembali buka suara terkait kasus pembunuhan anaknya yang viral disebut kasus 'Kopi Sianida'.
TRIBUN-MEDAN.com - Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin kembali buka suara terkait kasus pembunuhan anaknya yang viral disebut kasus 'Kopi Sianida'.
Dilansir TribunWow.com dari YouTube Karni Ilyas Club, Sabtu 7 Oktober 2023, Edi sesumbar bahwa pengacara seperti Hotman Paris tidak akan bisa menang dalam kasus ini.
Menanggapi sentilan dari ayah Mirna Salihin, Hotman Paris pun memberikan jawaban menohok.
Bahkan Hotman Paris menyinggung fakta kasus persidangan Jessica Wongso.
Hal itu diungkap Hotman Paris melalui unggahan di akun Instagramnya.
Ia menanggapi pernyataan Edi Darmawan tanpa adanya bantahan.
Ya, Hotman Paris membenarkan kenyataan tidak bisa membebaskan Jessica Wongso.
Di balik itu, Hotman Paris menguak alasan membenarkan perkataan Edi Darmawan.
Ia tidak bisa membantu membebaskan Jessica Wongso lantaran sudah berujung keputusan akhir.
"Anda benar, karena PK di Mahkamah Agung sudah final," ujar Hotman Paris dikutip Sripoku.com dari Instagramnya, Sabtu (7/10/2023).
"Tidak bisa diajukan upaya hukum apapun," lanjutnya.
Tak cuma itu, Hotman Paris mengungkit persoalan sidang Jessica Wongso.
Menurutnya, keputusan hakim persidangan tidak berdasarkan bukti direct evidence atau fakta secara langsung.
"Di dalam putusan tidak ada bukti yang secara langsung dibukti bahwa Jessica yang menaruh sianida di kopi," ungkapnya.
Hotman Paris menuding, keputusan yang dinyatakan hakim berdasarkan analisa.
"Semuanya analisa secara tidak langsung, opini dari hakim," sambungnya.
"Misalnya karena ditaruh paper bag yang menutupi gelas kopi. Itu kan hanya analisa, yang lain juga bisa," lanjutnya.
"Benar-benar tidak ada direct evidence (fakta yang secara langsung)." Katanya.
Oleh karena itu, bukti secara langsung dianggap Hotman Paris penting.
Sebab hal itu yang membuat keputusan dapat diterima seutuhnya.
Namun kenyataan sekarang, putusan hakim sudah ditetapkan dan Jessica Wongso terbukti bersalah.
Ia harus menjalani masa hukuman selama 20 tahun imbas dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Walaupun begitu bagi Hotman Paris masih bisa dilakukan upaya hukum dengan cara mengajukan grasi.
Ia mengimbau untuk masyarakat yang ingin Jessica Wongso bebas berusaha membujuk untuk mau dilakukan grasi.
"Kepada masyarakat Indonesia yang ingin Jessica bebas, satu-satunya hanya grasi. Itu secara normatif," tegasnya.
"Jadi surati Jessica agar mau dan juga presiden supaya mengeluarkan grasi," tandasnya.
Grasi merupakan upaya hukum istimewa yang dapat dilakukan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Orang yang mengajukan grasi akan mendapatkan pengampunan berupa perubahan, keringanan, pengurangan, atau
penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jawaban-Menohok-Hotman-Paris-Disentil-Ayah-Mirna-tak-Bisa-Bebaskan-Jessica-Wongso-Surati-Jessica.jpg)