Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Presiden Jokowi Angkat Bicara Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo

Jokowi meminta dugaan pemerasan tersebut ditanyakan langsung kepada aparat penegak hukum.

Editor: Satia
HO
Presiden Jokowi dan Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Presiden Joko Widodo merespon soal dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerasan dilakukan saat KPK melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Jokowi meminta dugaan pemerasan tersebut ditanyakan langsung kepada aparat penegak hukum.

Sebab, ia tak akan mencampuri persoalan hukum yang sedang berjalan tersebut. 

Baca juga: Berita Foto: Wali Kota Medan Bobby Nasution Peringatkan Kadis SDABMBK: Saya Bisa Mencopot Kalian

"Enggak tahu, ditanyakan saja ke aparat penegak hukum, KPK atau ke mana, kepolisian ya," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Ia mengaku tak mengetahui bahwa KPK hingga saat ini belum menetapkan Syahrul sebagai tersangka.

"Tanyakan ke KPK, masa tanyakan ke saya," kata Jokowi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya dan pimpinan KPK lainnya melakukan pemerasan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Hal ini disampaikan Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: SOSOK Tito Munandar, Penyanyi Pendatang Baru Asal Medan, Rilis Lagu Berjudul Sama Saja

"Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," katanya.

Firli kemudian menyinggung dirinya hanya memiliki satu ajudan bernama Kevin. Ia mengeklaim tak pernah ada orang yang menemui dirinya untuk memberikan sejumlah uang.

"Saya kira nggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dolar, saya pastikan nggak ada. Siapa yang mau ngasih uang 1 miliar dolar?" jelasnya.

Ia juga menyatakan di Kementan hanya mengenal sosok Syahrul Yasin Limpo yang merupakan Menteri Pertanian (Mentan). Ia mengaku tak mengenal pejabat dengan level di bawah menteri.

"Di Kementerian Pertanian, saya kenalnya hanya menteri. Di saat rapat terbatas maupun sidang kabinet paripurna, saya selalu bicara pada menteri sebelum sidang, itu diambil fotonya," ujarnya.

Baca juga: Belum Terima Gaji Selama Dua Bulan, Ratusan Driver Bus Metro Deli Unjuk Rasa

Nonaktifkan Pimpinan KPK

Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta untuk menonaktifkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini disampaikan Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha.

Baca juga: Berkas Perkara Imran Surbakti, Pria yang Ancam Jurnalis Telah Dikirim,Polisi Tunggu Petunjuk Jaksaan

“Sebagai wujud pencegahan konflik kepentingan, seharusnya Presiden menonaktifkan komisioner yang diduga terlibat kasus pemerasan serta larangan dalam melakukan segala intervensi dalam penanganan kasus korupsi Kementerian Pertanian,” ujar Praswad, Jumat (6/10/2023).

Menurut dia, ketegasan Presiden Jokowi diperlukan agar penanganan kasus-kasus korupsi oleh KPK benar-benar dijalankan dengan integritas dan independensi.

“Hal tersebut bukan hanya bermanfaat untuk kelanjutan penanganan kasus dugaan pemerasan yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian, tetapi juga terhadap integritas dan independensi penanganan kasus korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK,” katanya.

Praswad yang merupakan Ketua IM57+ Institute lebih lanjut berharap kepolisian dapat membongkar dugaan pidana korupsi yang dilakukan pimpinan KPK.

Baca juga: Berangkat ke Jakarta Dukung DPM, 10 Anggota Dewan Dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan

Satu di antaranya adalah dengan segera mengumumkan kepada publik siapa tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Mengingat proses penegakan hukum yang akuntabel dan berintegritas terhadap kasus tersebut memiliki dampak yang serius untuk mendorong pembenahan Komisi Pemberantasan Korupsi serta menunjukkan komitmen kepolisian untuk menerapkan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum, red),” ujar Praswad.

“Termasuk kepada khususnya pimpinan KPK yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

 

Artikel ini Tayang di Bangka Pos

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved