Berita Medan
Berkas Perkara Imran Surbakti, Pria yang Ancam Jurnalis Telah Dikirim,Polisi Tunggu Petunjuk Jaksaan
Dikatakannya, ada tersangka Imran Surbakti dijerat dengan pasal 27 dan atau pasal 24 undang-undang nomor 11 tahun 2008.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Berkas perkara kasus pengancaman jurnalis yang dilakukan oleh Imran Surbakti, telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tersebut.
"Berkasnya sudah kita kirim ke Kejaksaan," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Jumat (6/10/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari Kejaksaan, terkait kasus pengancaman yang dilakukan Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, terhadap jurnalis Tribun-medan berinisial FS.
"Tinggal tunggu petunjuk dari jaksa," sebutnya.
Dikatakannya, ada tersangka Imran Surbakti dijerat dengan pasal 27 dan atau pasal 24 undang-undang nomor 11 tahun 2008.
"Pasal pengancaman dengan menggunakan media elektronik, dengan tujuan untuk menakut-nakuti secara pribadi. Ancaman pidana diatas lima tahun," bebernya.
Sebelumnya, FS jurnalis Tribun-medan.com, yang mendapatkan ancaman pembunuhan dari Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti, menolak melakukan perdamaian.
Menurut FS, dari pasca ditahannya tersangka hingga saat ini sudah banyak upaya dari berbagai pihak dari Imran mencoba ingin mendamaikan dan membujuk untuk mencabut laporan kasus tersebut di kepolisian.
"Saya pribadi menegaskan tidak akan berdamai, dan tidak akan mencabut laporan dalam perkara ini," kata FS saat diwawancarai, Selasa (19/9/2023).
Ia membeberkan, alasan mengapa dirinya tidak ingin melakukan perdamaian dengan tersangka yang telah mengancam kebebasan pers khususnya di Sumatera Utara.
"Tujuannya, untuk mendukung semangat kebebasan pers di Sumatra Utara, agar aksi serupa tidak terjadi lagi pada jurnalis lainnya," sebutnya.
Lebih lanjut, FS juga mengingatkan kepada para pihak agar tidak mencari keuntungan dalam kasusnya ini.
"Jika ada pihak-pihak yang mengaku ingin mendamaikan kasus ini, maka laporkan, tangkap dan penjarakan," ungkapnya."Dapat dipastikan mereka yang mengaku-ngaku itu patut diduga cuma ingin mendapatkan keuntungan dari keluarga terlapor," sambung FS.
(Cr11/Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Imran-Surbakti-Ketua-PP-layu.jpg)