Berita Sumut
Dituding Merusak Lahan Masyarakat, Kendaraan Milik PT HKI Disandera Warga di Langkat
Mobil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) milik PT HKI disandera warga di Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
"PT HKI mengaku tidak mengetahui pengerusakan lahan itu sehingga terjadi keributan tadi. Padahal di dokumentasi yang kita lihat, ada pihak PT HKI, kepala dusun, dan camatnya dilokasi perusakan lahan itu," ujar Darlen.
Darlen pun berharap kepada pihak kepolisian dan pemerintah supaya hak-hak mereka sebagai warga, cepat dituntaskan.
"Supaya hak-hak kita dan kerugian kita harus diperhatikan sesuai dengan permohonan kita. Masalah jalan tol ini kita tidak menghambat, tapi kami minta harga sesuai, demi kesejahteraan masyarakat. Kalau semena-mena dibuat tanpa sesuai mekanisme, kami akan tetap bertahan, Gak mau dirusak secara paksa," ujar Darlen.
Sementara itu, Humas PT HKI, Candra angkat bicara atas persoalan tersebut. Namun ia membantah, jika perusakan lahan milik warga bukan dilakukan oleh PT HKI.
"Kemarin itu ada kegiatan Pengadilan Negeri Stabat mengeksekusi lahan di Desa Pasiran. Nah setelah melaksanakan eksekusi di Desa Pasiran, tim K3 kami dari pihak PT HKI melakukan patroli, tiba-tiba didatangi massa yang dipimpin oleh Darlen Sihite," ujar Candra.
Atas kejadian itu, Candra pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gebang.
"Tim mau pulang mobil ditahan, dan saya langsung ke Polsek Gebang melaporkan hal itu, dan langsung direspon sama Kapolsek dan langsung ke TKP. Dan benar mobil kami ditahan dan gak boleh pulang. Dasar mereka nahan apa, kegiatan di situ apa, kami pun tidak mengerti," ujar Candra.
"Jadi itu pengadilan, mereka mengira PT HKI itu salah besar. Apa dasar PT HKI mengeksekusi, bukan PT HKI saya bilang. Dan yang saya sayangkan lagi, itu warga Desa Bukit Mengkirai, bukan warga Desa Pasiran, dasarnya apa kita pun gak mengerti," sambungnya.
Baca juga: Besok Jalan Tol Binjai-Langsa Segmen Stabat-Kuala Bingai Beroperasi dan Gratis
Saat ini PT HKI masih melihat situasi dan mengedepankan persuasif. Karena menurut Candra yang dihadapi saat ini adalah masyarakat.
"Tapi kalau masyarakatnya melanggar hukum dan kami mendapat kerugian dari situ, kami akan melaporkan itu ke pihak yang berwajib untuk di proses lebihlanjut. Mobil yang disandera itu kami titipkan di Polsek Gebang, karena besok, Jumat (6/10/2023) ada pertemuan di Polres Langkat," tutup Candra.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mobil-K3-PT-HKI-Kena-Sandera.jpg)