Berita Sumut
Petani Ini 3 Kali Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pertama Kali Dilakukan pada Hari Ulang Tahun Korban
Ia menambahkan, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini sudah tiga kali mencabuli korban pada bulan Agustus 2023.
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Seorang pria berinisial RT (39) mencabuli seorang anak perempuan berumur 11 tahun di Toba. Dari pengakuannya, tersangka RT mencabuli korban sebanyak 3 kali.
Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir mengatakan, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pertama kali pada hari ulang tahun korban.
Baca juga: Tiga Pria di Samosir Cabuli Anak Dibawah Umur, Modusnya Ancaman Sebarkan Video Tak Senonoh Korban
Kini tersangka RT sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Toba sembari menunggu proses hukum. Tersangka diamankan pada tanggal 26 September 2023 pada saat bekerja di ladangnya.
"Kejadian diketahui pada Selasa (26/9/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Dilaporkan hari itu juga 11.00 WIB, lalu tersangka ditangkap," ujar AKP Bungaran Samosir, Rabu (4/10/2023).
Ia menambahkan, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini sudah tiga kali mencabuli korban pada bulan Agustus 2023.
"Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 3 kali. Pertama, pada tanggal 8 Agustus 2023. Kedua, pada tanggal 17 Agustus 2023. Ketiga, pada tanggal 31 Agustus 2023," tuturnya.
"Kejadian awal bermula pada tanggal 8 Agustus 2023, tepat di hari ulang tahun korban. Tersangka mengajak korban merayakan ulang tahunnya sehingga korban langsung mengikuti tersangka. Selanjutnya, tersangka membawa korban ke belakang kuburan yang berada tepat di samping rumah korban," sambungnya.
Selanjutnya, tersangka pun mencabuli korban.
Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, tersangka lalu mengancam korban dengan mengatakan akan memukul korban apabila dilaporkan kepada orang lain.
"Keluarga korban dengan tersangka berhubungan dekat karena sehari-hari tersangka memakai sepeda motor milik ibu korban untuk mengantar ibu korban," lanjutnya.
"Korban tinggal berdua dengan ibu kandungnya, namun ibu kandungnya mempunyai gangguan keterbelakangan mental," ungkapnya.
Selanjutnya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada wali kelas dan pamannya.
Lalu, pada Selasa (26/9/2023), paman korban melaporkan perbuatan tersangka ke Kantor Polres Toba.
Baca juga: Berbuat Cabul dan Pekerjakan Anak Dibawah Umur di Cafe Remang-remang, Pelaku Diamankan Polres Palas
"Pasal yang disangkakan, pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tuturnya.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebanyak 5 miliar rupiah," lanjutnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RT-Cabuli-Anak-Dibawah-Umur-di-Toba.jpg)