Rudapaksa dan Pembunuhan
Risman Harahap, Pria yang Didakwa Rudapaksa, Bunuh dan Gonikan Gadis Disabilitas Divonis 13 Tahun
Risman Harahap, pria yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan didakwa melakukan rudapaksa dan pembunuhan gadis disabilitas divonis 13 tahun
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Risman Harahap, lelaki yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan didakwa melakukan tindak rudapaksa dan pembunuhan terhadap gadis disabilitas bernama Safitri divonis 13 tahun penjara.
Dalam persidangan, lelaki berusia 73 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.
"Vonis dijatuhkan tanggal 27 September 2023," kata Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman, Jumat (29/9/2023).
Soniady mengatakan, putusan dibacakan oleh hakim Khamozaro Waruwu.
Baca juga: Gadis Disabilitas Dibawa ke Masjid, Dirudapaksa, Dibunuh, Digonikan, Lalu Dibuang ke Sungai
Selain divonis 13 tahun penjara, Risman Harahap juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 253 juta kepada keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Paul JJ Tambunan mengaku kecewa dengan proses persidangan yang bergulir di PN Medan.
Kata Paul, jaksa sulit diajak berkomunikasi tentang jadwal persidangan.
Bahkan, kata Paul, sejak pemeriksaan saksi orangtua korban, pihaknya tak pernah dikabari lagi soal kelanjutan sidang.
Mereka tidak tahu dan tidak pernah melihat lagi persidangan.
"Saya sedih sekaligus kecewa. Seharusnya hukuman terdakwa bisa lebih dari pada itu," kata Paul.
Baca juga: Gak Ada Otaknya, Pria ini Cabuli Bocah Disabilitas, Korban Keluhkan Sakit di Bagian Intim
Paul mengatakan, hukuman yang diberikan hakim belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Terlebih, kata Paul, sejak penanganan kasus ini, ada hal yang terkesan ditutup-tutupi.
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan dan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara pidana Nomor: 834/Pid.B/2023/PN Mdn tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum. Harapannya, kedepan kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," kata Paul.
Ia pun mengaku akan melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini pada Kepala Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI.
Paul meminta agar Kejagung RI mengaudit dan menginvestigasi, kenapa tuntutan yang diberikan kepada terdakwa begitu ringan.
Baca juga: Tragis, Ibu di Dumai Dibunuh Suami dan Dua Anak Tirinya, Jasad Korban Ditemukan Terbungkus Karung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Risman-Harahap-Pembunuh-Keji-Safitri_.jpg)