Penipuan

Korban Penipuan Waketum DPP Hanura Herry Lontung Siregar Resmi Cabut Laporan, Polisi Hentikan Kasus

Polda Sumut menyatakan, Tetty Rumondang, korban penipuan Wakil Ketua Umum Harian DPP partai Hanura Herry Lontung Siregar sebesar Rp 1 Miliar.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Kompas.com
Herry Lontung Siregar 

Polisi menjelaskan Herry ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan.

Namun Herry belum dipenjarakan Polisi. Mereka baru menetapkan tersangka saja.

Sebelum melapor Polisi korban telah meminta tersangka mengembalikan uang tersebut, namun tersangka diduga menolak.

"Korban meminta uangnya kembali namun tidak dikembalikan."

Namun belakangan korban mengaku memilih berdamai.

Dia memilih berdamai dan menyelesaikan permasalah dengan cara kekeluargaan meski sempat merasa dirugikan sebesar Rp 1 Miliar.

"Udah selesai masalahnya. Kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi tidak ada lagi masalah hukum," kata kuasa hukum Tetty, Irwansyah Nasution, Jumat (29/9/2023) malam.

Irwansyah menjelaskan perdamaian dilakukan oleh kedua belah disaksikan IPDA Soewandi, perwira Ditrreskrimum Polda Sumut.

Alasan korban mau memaafkan orang yang menipunya ialah karena masih ada hubungan persaudaraan antara keduanya.

"Jadi tidak ada yang menang dan kalah. Pilihan musyawarah juga dianjurkan dalam agama."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved