Penipuan

Korban Penipuan Waketum DPP Hanura Herry Lontung Siregar Resmi Cabut Laporan, Polisi Hentikan Kasus

Polda Sumut menyatakan, Tetty Rumondang, korban penipuan Wakil Ketua Umum Harian DPP partai Hanura Herry Lontung Siregar sebesar Rp 1 Miliar.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Kompas.com
Herry Lontung Siregar 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan, Tetty Rumondang, korban penipuan Wakil Ketua Umum Harian DPP partai Hanura Herry Lontung Siregar sebesar Rp 1 Miliar telah mencabut laporannya di Polda Sumut.

Laporan dicabut setelah Tetty memaafkan orang yang menipunya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan laporan Tetty dicabut pada Jumat (29/9/2023) siang.

"Sudah cabut laporan kemarin siang,"kata Kombes Sumaryono, Sabtu (30/9/2023).

Setelah korban mencabut laporannya, Polisi langsung melakukan gelar perkara dan diputuskan kasus ini dihentikan.

Sehingga, status tersangka yang sebelumnya melekat ke Herry Lontung Siregar sejak 25 September sudah gugur.

"Kemudian kita melakukan gelar perkara dan hasilnya kita hentikan atau SP 3 proses penyidikannya,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Herry Lontung Siregar sebagai tersangka dugaan penipuan.

Diketahui, Herry merupakan Wakil Ketua Umum harian DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Polisi menjelaskan Herry Lontung Siregar, Wakil Ketua Umum (Waketum) harian DPP dijadikan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 Miliar milik Tetty Rumondang.

Dugaan penipuan ini terkait peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis.

Saat itu Herry diduga mengaku bisa membantu Tetty untuk meningkatkan status sekolah tersebut menjadi sekolah tinggi kesehatan (STIKES).

Kemudian Tetty mengirim uang senilai Rp 1 miliar ke nomor rekening pribadi Herry Lontung.

Namun tak lama kemudian ada yang memberitahu kalau nomor status peningkatan status sekolah yang diberikan oleh Herry diduga palsu dan tidak terdaftar.

"Objek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah akademi kebidanan matorkis milik korban menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Korban sudah kirim uang 1 milyar ke rekening pribadi terlapor namun korban terima surat salinan peningkatan status sekolah dengan nomor diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (27/9/2023).

Polisi menjelaskan Herry ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan.

Namun Herry belum dipenjarakan Polisi. Mereka baru menetapkan tersangka saja.

Sebelum melapor Polisi korban telah meminta tersangka mengembalikan uang tersebut, namun tersangka diduga menolak.

"Korban meminta uangnya kembali namun tidak dikembalikan."

Namun belakangan korban mengaku memilih berdamai.

Dia memilih berdamai dan menyelesaikan permasalah dengan cara kekeluargaan meski sempat merasa dirugikan sebesar Rp 1 Miliar.

"Udah selesai masalahnya. Kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi tidak ada lagi masalah hukum," kata kuasa hukum Tetty, Irwansyah Nasution, Jumat (29/9/2023) malam.

Irwansyah menjelaskan perdamaian dilakukan oleh kedua belah disaksikan IPDA Soewandi, perwira Ditrreskrimum Polda Sumut.

Alasan korban mau memaafkan orang yang menipunya ialah karena masih ada hubungan persaudaraan antara keduanya.

"Jadi tidak ada yang menang dan kalah. Pilihan musyawarah juga dianjurkan dalam agama."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved