Berita Sumut
Rektor USI Akhirnya Buka Suara Soal Tudingan Plagiasi, Ini Bantahan Kuasa Hukumnya
Rektor USI, Sarintan E Damanik akhirnya angkat bicara soal tudingan melakukan plagiasi karya ilmiah yang dihembuskan oleh rekan sesama dosen.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Rektor Universitas Simalungun, Sarintan E Damanik akhirnya angkat bicara soal tudingan melakukan plagiasi karya ilmiah yang dihembuskan oleh rekan sesama dosen, yaitu Benteng Sihombing.
Diketahui masalah tersebut nyaris disidangkan ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Baca juga: Rektor USI No Comment soal Wacana Mendikbud untuk Mengganti Kewajiban Skripsi
Kuasa hukum Sarintan, Binaris Situmorang mengatakan, bahwa tudingan terhadap kliennya sebagai orang yang melakukan plagiasi karya ilmiah tersebut berjudul “Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas” dalam Jurnal Habonaran Do Bona Edisi 1 Maret 2019 ISSN No. 2085-3424 Hal 22 – 28, adalah perbuatan yang keliru.
"Kalau merasa karyanya dicaplok, ditiru atau diplagiasi, harusnya melakukan langkah-langkah yang sesuai prosedur yang diatur dalam Permendikbud No. 17 tahun 2010 soal plagiasi atau penyalahgunaan karya ilmiah," kata Binaris, Kamis (28/9/2023).
"Nah di dalam peraturan ini, sebenarnya lebih menonjolkan untuk menyelesaikan permasalahan plagiasi dalam satu zona. Itu diselesaikan mestinya di internal akademis," jelas Binaris.
Binaris menyampaikan bahwa Benteng Sihombing, selaku sosok yang menggugat Sarintan E Damanik melakukan plagiasi, dinilai telah membuat riuh civitas akademika.
Sebab polemik dugaan plagiasi ini sudah diselesaikan oleh Universitas Simalungun, yang mana hasilnya membuktikan bahwa Sarintan Damanik tidak terbukti melakukan plagiasi, sesuai standar atau batasan plagiasi yang diatur Kemendikbud RI.
"Terbukti dulu ini adalah plagiasi dengan kajian-kajian oleh ilmiah," kata Binaris
"Saya kira ini dia terlalu melakukan lompatan melakukan gugatan, dan tidak sesuai dengan Permendikbud no. 39 tahun 2021. Di Universitas Simalungun, kasus ini juga sudah dimediasi, bahkan pada awalnya jurnal karya ilmiah direkomendasikan oleh Benteng Sihombing," sambung Binaris.
Sehingga demikian, Sarintan E Damanik pun merasa heran apa yang menjadi motivasi Benteng Sihombing tiba-tiba menggugat Sarintan Damanik ke pengadilan. Sebab selama ini berhubungan baik satu sama lain.
Binaris pun melihat bahwa aksi Benteng Sihombing ini ditunggangi oleh orang-orang tertentu yang menginginkan kehancuran Sarintan E Damanik.
"Apa yang menjadi orientasi pribadinya? Apakah dia menjadi alat orang atau inisiatif dia sendiri? . Tetapi bagi kita, karya ilmiah yang dituduh pak benteng ini malah sudah pernah direkomendasikan pak benteng sendiri," kata Binaris.
"Jadi ada beberapa jurnal milik ibu Sarintan diajukan ke LL Dikti dan yang menandatangani itu pak Benteng sendiri dengan memverifikasi berama-sama dosen di Fakultas Pertanian," kata Binaris.
Binaris juga menunjukkan jadwal perkuliahan Benteng Sihombing yang masih aktif sebagai dosen di Universitas Simalungun, di mana Benteng sempat berkoar-koar merasa dirinya dicampakkan universitas.
Baca juga: Kiprah Dr Sarintan Damanik, Rektor Universitas Simalungun yang Diduga Plagiasi Karya Ilmiah
Sementara itu, kuasa hukum Benteng Sihombing, Daulat Sihombing SH menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali menyusun konsep agar gugatan plagiasi tersebut bisa diterima oleh Pengadilan.
"Sedang kita susun konsep untuk disidangkan ke Pengadilan Niaga. Nanti kita kabari kalau sudah kita masukkan gugatannya," kata Daulat.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|