Pendidikan

Rektor USI 'No Comment' soal Wacana Mendikbud untuk Mengganti Kewajiban Skripsi

Menteri Nadiem Makarim bilang sebagai pengganti tugas akhir, mahasiswa bisa melakukan banyak cara. Bisa dalam bentuk membuat proyek dan sebagainya.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Universitas Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim membuat wacana baru untuk menghapus skripsi bagi mahasiswa S-1/D4. Wacana ini pun masih ditunggu sejumlah perguruan tinggi, tak terkecuali Universitas Simalungun.

Rektor Universitas Simalungun, Sarintan Damanik saat dikonfirmasi reporter Tribun Medan, Kamis (31/8/2023) mengatakan ia menunggu regulasi Mendikbud soal wacana ini.

Aturan penghapusan itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Dokter Kandungan Kaget Si Wanita masih Perawan, Ternyata Suami Tak Tahu Letak Kemaluan Istri

Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi

"Kita tunggu regulasinya," singkat Dr Sarintan Damanik M.Si.

Disinggung terkait pandangan pribadinya mengenai wacana Nadiem ini, Sarintan mengaku belum bisa memberikan pendapatnya.

"Saat ini No Comment," singkatnya kembali yang memperlihatkan dirinya sedang mengikuti sebuah acara sehingga belum bisa memberikan banyak keterangan.

Sebelumnya, kata Menteri Nadiem Makarim sebagai pengganti tugas akhir, mahasiswa bisa melakukan banyak cara. Bisa dalam bentuk membuat proyek dan sebagainya.

"Bisa bentuk prototipe dan proyek, dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem, Selasa (29/8/2023).

Nadiem pun menjelaskan, kebijakan disesuaikan bagi perguruan tinggi masing-masing. Setiap kepala program studi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara terperinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ungkap dia.

(alj/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved