Viral Medsos

Kenapa Pemerintah Menghentikan Transaksi di TikTok Shop? Berikut Penjelasannya

Pemerintah Indonesia melarang media sosial seperti TikTok Shop dijadikan tempat untuk transaksi.

|
Editor: AbdiTumanggor
Ist
Pemerintah larang bertransaksi di TikTok Shop 

Saat ini Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 sudah ditangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Setelah dari Kemenkumham otomatis berlaku," ujarnya.

TikTok Shop Klaim Sudah Dapat Izin "E-commerce" pada Juli 2023

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya sudah memanggil manajemen TikTok Indonesia terkait kehadiran TikTok Shop.

Budi mengatakan manajemen TikTok menyebutkan bahwa sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Budi mengatakan Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada.

Selain itu, ia mengatakan telah meminta penjelasan TikTok terkait dugaan adanya predatory pricing.

Saat itu, kata Budi, TikTok membantah telah melakukan predatory pricing.

"Cuma praktik predatory pricing ini saya sudah tanya ke TikTok, kamu predatory pricing ya? Yang lain-lainnya segini, kamu 1 persen ya? Dia bilang enggak, kami 4-5 persen enggak beda jauh," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, manajemen TikTok menyebutkan bahwa barang-barang murah yang ditawarkan TikTok sama seperti garage sale.

Meski demikian, Budi mengatakan, pihaknya akan terus memantau TikTok Shop dan meminta platform membuktikan tak ada praktik predatory pricing.

"Buktiin aja kalau dia terus-terusan jual murah, wah berarti melakukan predatory pricing dong, kalau cuma seminggu, kadang-kadang ada kan garage sale jual obral tapi kan smeminggu kan ngabisin stok, kalau dia permanen berarti enggak," ucap dia.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved