Viral Medsos

Kenapa Pemerintah Menghentikan Transaksi di TikTok Shop? Berikut Penjelasannya

Pemerintah Indonesia melarang media sosial seperti TikTok Shop dijadikan tempat untuk transaksi.

|
Editor: AbdiTumanggor
Ist
Pemerintah larang bertransaksi di TikTok Shop 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah Indonesia melarang media sosial seperti TikTok Shop dijadikan tempat untuk transaksi.

Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Saat ini, peraturan tersebut tinggal menunggu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bagaimana pendapat para pembeli dan penjual yang melakukan transaksi di media sosial seperti Tiktok?

Reffy, salah satu penjual aksesoris di Jepara mengaku tak mempermasalahkan jika aktivitas transaksi di TikTok Shop dihentikan.

Dia mengaku, sudah beberapa bulan jualannya di TikTok Shop sepi.

"Menurutku yang perlu ditekan itu produk-produk impor yang saat ini membanjiri TikTok," jelasnya, Selasa (26/9/2023).

Meski tak mempermasalahkan larangan tersebut, Reffy meminta agar pemerintah saat membuat peraturan harus jelas dan rinci, tak hanya melakukan pelarangan untuk berjualan di aplikasi seperti TikTok.

"Pemerintah seharusnya benar-benar tau permasalahannya. Jangan hanya blokir saja," kata dia.

Hal yang sama dikatakan Sheila Najiba, warga Semarang yang sering melakukan transaksi secara digital.

Dia tak mempermasalahkan jika aplikasi seperti TikTok Shop diblokir. 

"Kan bisa pakai yang lain seperti Shopee dan Lazada," ujar dia.

Meski mengetahui saat transaksi di aplikasi TikTok banyak diskon, Sheila mengaku tidak langsung kepincut karena dia belanja hanya sesuai kebutuhan. 

"Kalau digital banyak alternatif, kalau tak ada TikTok ya pakai yang lain saja. Kemahalan sedikit tak apa-apa," tambah dia.

Sementara itu, Ikhsan salah satu mahasiswa di Kota Semarang mengatakan hal yang berbeda.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved