Viral Medsos
Kenapa Pemerintah Menghentikan Transaksi di TikTok Shop? Berikut Penjelasannya
Pemerintah Indonesia melarang media sosial seperti TikTok Shop dijadikan tempat untuk transaksi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah Indonesia melarang media sosial seperti TikTok Shop dijadikan tempat untuk transaksi.
Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Saat ini, peraturan tersebut tinggal menunggu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Bagaimana pendapat para pembeli dan penjual yang melakukan transaksi di media sosial seperti Tiktok?
Reffy, salah satu penjual aksesoris di Jepara mengaku tak mempermasalahkan jika aktivitas transaksi di TikTok Shop dihentikan.
Dia mengaku, sudah beberapa bulan jualannya di TikTok Shop sepi.
"Menurutku yang perlu ditekan itu produk-produk impor yang saat ini membanjiri TikTok," jelasnya, Selasa (26/9/2023).
Meski tak mempermasalahkan larangan tersebut, Reffy meminta agar pemerintah saat membuat peraturan harus jelas dan rinci, tak hanya melakukan pelarangan untuk berjualan di aplikasi seperti TikTok.
"Pemerintah seharusnya benar-benar tau permasalahannya. Jangan hanya blokir saja," kata dia.
Hal yang sama dikatakan Sheila Najiba, warga Semarang yang sering melakukan transaksi secara digital.
Dia tak mempermasalahkan jika aplikasi seperti TikTok Shop diblokir.
"Kan bisa pakai yang lain seperti Shopee dan Lazada," ujar dia.
Meski mengetahui saat transaksi di aplikasi TikTok banyak diskon, Sheila mengaku tidak langsung kepincut karena dia belanja hanya sesuai kebutuhan.
"Kalau digital banyak alternatif, kalau tak ada TikTok ya pakai yang lain saja. Kemahalan sedikit tak apa-apa," tambah dia.
Sementara itu, Ikhsan salah satu mahasiswa di Kota Semarang mengatakan hal yang berbeda.
Menurutnya, banyak keuntungan jika melakukan transaksi melalui Tiktok.
"Kalau membeli sesuatu murah-murah, ramah di kantong," ucapnya.
Selain murah, dia memilih melakukan pembelian di TikTok karena banyak diskon jika dibandingkan dengan e-commerce lain seperti Shopee dan Lazada.
"Sebaiknya TikTok membikin e-commerce sendiri agar tetap bisa memberikan diskon dan bersaing dengan e-commerce yang lain," paparnya.
Penjelasan pemerintah
Pemerintah Indonesia resmi melarang media sosial untuk dijadikan toko jualan sekaligus bertransaksi. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk Tiktok melainkan media sosial yang lainnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.
"Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung," jelasnya saat ditemui di Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah.
Dia menjelaskan, sosial media, sosial commerce dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda.
Media sosial jika ingin menjadi sosial commerce harus mempunyai badan usaha sendiri.
"Tak boleh satu platform digital memborong semuanya. Ini yang kita atur," paparnya.
Saat ini aturan tersebut sudah Zulhas teken melalui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kalau satu diborong semua, mati yang lain. Ini tidak dilarang tapi diatur. Ini saya sudah teken kemarin sore," tambah dia.
Dia menegaskan, pola perdagangan di Indonesia harus berjalan dengan adil bukan perdagangan bebas sehingga yang kuat semakin besar dan yang lemah berangsur-angsur mati.
"Indonesia ini Pancasila, jadi kita atur agar fair," terang Zulhas.
Saat ini Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 sudah ditangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Setelah dari Kemenkumham otomatis berlaku," ujarnya.
TikTok Shop Klaim Sudah Dapat Izin "E-commerce" pada Juli 2023
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya sudah memanggil manajemen TikTok Indonesia terkait kehadiran TikTok Shop.
Budi mengatakan manajemen TikTok menyebutkan bahwa sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Budi mengatakan Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada.
Selain itu, ia mengatakan telah meminta penjelasan TikTok terkait dugaan adanya predatory pricing.
Saat itu, kata Budi, TikTok membantah telah melakukan predatory pricing.
"Cuma praktik predatory pricing ini saya sudah tanya ke TikTok, kamu predatory pricing ya? Yang lain-lainnya segini, kamu 1 persen ya? Dia bilang enggak, kami 4-5 persen enggak beda jauh," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, manajemen TikTok menyebutkan bahwa barang-barang murah yang ditawarkan TikTok sama seperti garage sale.
Meski demikian, Budi mengatakan, pihaknya akan terus memantau TikTok Shop dan meminta platform membuktikan tak ada praktik predatory pricing.
"Buktiin aja kalau dia terus-terusan jual murah, wah berarti melakukan predatory pricing dong, kalau cuma seminggu, kadang-kadang ada kan garage sale jual obral tapi kan smeminggu kan ngabisin stok, kalau dia permanen berarti enggak," ucap dia.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/cara-berbelanja-di-tiktok-shop.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.