Berita Persidangan
Ditangkap BNN Karena Miliki 26 Kg Sabusabu, Dua Pria Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua pria terdakwa narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram, divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya izmail mengatakan perkara ini berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, Terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) dihubungi oleh Fauzi melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan kapan Terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) berangkat mengambil narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) menjawab nanti subuh.
"Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa Zulkarnain menghubungi Muhammad Jumalis dan mengatakan mau kerja ga kamu lalu Muhammad Jumalis menjawab kerja apaan, kemudian Terdakwa Zulkarnain menjawab Bawa Sabu mau ga kau lalu Muhammad Jumalis bertanya berapa ongkosnya kalau cocok boleh lah dan disampaikan oleh Terdakwa Zulkarnain 5 juta perbungkus belum tahu pokoknya stanby saja," kata Jaksa.
Bahwa pada tanggal 02 November 2022 sekira jam 16.43 WIB , Terdakwa Zulkarnain dikirim pesan Whatsapp oleh Fauzi yang isinya memerintahkan Terdakwa Zulkarnain untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Pulo Simardan Tanjung Balai Asahan, lalu Terdakwa Zulkarnain menuju ke tempat tersebut dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam nomor polisi BK 74 NED.
"Sesampainya disana, Terdakwa Zulkarnain bertemu dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenal yang merupakan orang yang diperintah oleh Fauzi, lalu orang tersebut membuka pintu samping kiri mobil Terdakwa dan memasukan dua buah tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu-sabu," ucapnya.
Bahwa kemudian setelah Terdakwa Zulkarnain menerima narkotika jenis sabu-sabu, lalu Muhammad Jumalis dan bertanya lagi dimana, lalu dijawab Muhammad Jumalis lagi di jalan, lalu Muhammad Jumalis bertanya lagi dimana dan Terdakwa Zulkarnain menjawab di jalan Selat Lancang Tanjung Balai Asahan, lalu Muhammad Jumalis menyampaikan akan menghampiri Terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) di sana.
Selanjutnya pada saat Zulkarnain bertemu dengan Muhammad Jumalis dan langsung mengambil dua buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan meletakannya di mobilnya kemudian Terdakwa Zulkarnain memberikan uang sebesar Rp 1 juta untuk digunakan membayar bensin, tol dan makan.
Selanjutnya Terdakwa Zulkarnain bersama dengan Muhammad Jumalis beriringan menuju ke Medan untuk menemui Andi Pratama Bin Nurdin yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Sekira pukul 23.09 Terdakwa Zulkarnain tiba di Medan dan menghubungi Andi Pratama untuk menyampaikan bahwa dirinya telah sampai di Galon di Jalan Gagak Hitam dan Andi Pratama Bin Nurdin menaympaikan untuk putar arah untuk bertemu di Jalan Gagak Hitam, Jalan Arteri Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Setelah bertemu dengan Andi Pratama, Terdakwa Zulkarnain menyampaikan untuk menunggu sebentar karena narkotika jenis sabu-sabu yang membawa adalah Muhammad Jumalis.
Bahwa tidak lama kemudian Muhammad Jumalis tiba dan memarkirkan mobilnya tepat di belakang mobil Terdakwa Zulkarnain, lalu Terdakwa Zulkarnain langsung menuju mobil Muhammad Jumalis dan mengambil satu buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu lalu memasukan tas tersebut ke dalam mobil milik Andi Pratama.
"Bahwa ketika Terdakwa Zulkarnain akan mengambil tas ransel lainnya di mobil Muhammad Jumalis kemudian datang Djoni, Asep Kusnandi, Hermawan Putu Wibowo dan tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Tanjung Balai Asahan yang akan dibawa ke Medan, langsung mengamankan Terdakwa Zulkarnain beserta Muhammad Jumalis, Andi Pratama dan Muhammad Khoirul yang berada di dalam mobil Daihatsu Ayla warna merah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," urainya.
Bahwa Terdakwa Zulkarnain akan menerima sebesar Rp 5 juta per bungkus oleh Fauzi apabila pekerjaan membawa narkotika jenis sabu-sabu telah selesai dilaksanakan.
(cr28/tribun-medan.com)
Badan Narkotika Nasional
Berita Persidangan
Zufida Hanum
Trian Adhitya Izmail
Pengadilan Tinggi Medan
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Perkara-Narkotika-jenis-sabusabu-di-PN-Medan_Ketua-Majelis-Hakim-Zufida-Hanum_.jpg)