Berita Persidangan

Ditangkap BNN Karena Miliki 26 Kg Sabusabu, Dua Pria Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua pria terdakwa narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram, divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum (sebelah kiri) saat membacakan amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7/2023). Hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu dengan pidana penjara seumur hidup. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pria terdakwa narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram, divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Dua terdakwa tersebut yakni, Zulkarnain alias Junet (36) dan Andi Pratama (29).

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan dalam amar putusanya menyatakan menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.

"Mengutkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut," isi amar putusan hakim yang dilihat pada, Minggu (24/9/2023).

Selain itu, hakim juga mentapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.

Diketahui dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdapat tiga terdakwa perkara ini.

Namun, untuk terdakwa Muhammad Jumalis alias Alis (37), hasil dari upaya bandingnya, belum dibacakan oleh Majelis hakim PT Medan.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Zufida Hanum dalam amar putusannya, menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim Zufida, Selasa (25/7/2023).

Menurut Hakim, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," ucap hakim.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa tersebut lolos dari hukuman mati.

Pasalnya, pada persidangan sebelumnya, JPU Trian Adhitya Izmail dalam nota tuntutannya, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved