Rencana Detail Tata Ruang

Rencana Detail Tata Ruang Baru Kali Ini Dibahas di Kota Siantar, DPRD: di Eropa Bisa 200 Tahun

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Siantar baru kali ini membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Pemko dan DPRD menyepakati pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Pematang Siantar. 

Ia juga mengatakan, tadinya yang mendapat bantuan hanya satu kecamatan, yaitu Kecamatan Siantar Selatan. Namun kemudian disepakati, seluruh Kota Pematang Siantar mendapat bantuan tersebut.

Saat ini, lanjut dr Susanti, Kota Pematang Siantar sedang gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Investor sudah mulai melirik Siantar. Hanya saja selama ini kita belum punya kepastian. Mudah-mudahan dengan adanya pembahasan hari ini, selanjutnya para investor pun bergerak ke Siantar," tukas dr Susanti.

"Sekali lagi, mohon saran, masukan, dan info sebagai acuan untuk merumuskan standar, konsep, dan nilai RDTR, termasuk untuk peraturan zonasi. RDTR ini berguna untuk kepastian bagi investor," sebut dr Susanti.

Sedangkan Kepala Subdirektorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah 1 Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Barkah Yoelianto menerangkan, Konsultasi Publik Tahap I Penyusunan RDTR dan KLHS Kota Pematang Siantar Tahun 2023 dilaksanakan serentak di enam wilayah, serta dibuka secara offline oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah 1 Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Drs Pelopor MEng Sc.

Yoelianto mengatakan, Kota Pematang Siantar sangat istimewa. Tadinya, yang mendapat bantuan teknis penyusunan RDTR dan KLHS hanya Kecamatan Siantar Selatan. Tetapi kemudian, disepakati menjadi seluruh Kota Pematang Siantar.

Yoelianto juga mengapresiasi dr Susanti yang sangat antusias mengawal penyusunan RDTR dan KLHS.

"Jadi, mari kita sama-sama mendukung penyusunan RDTR. Sebelumnya sudah ada Fokus Discussion Group atau FGD, yakni secara internal OPD. Sekarang perlu disepakati di internal pemerintah," sebutnya.

Dikatakan Yoelianto, penyusunan RDTR dan KLHS untuk kebutuhan hingga 10-20 tahun ke depan. Ia juga mengingatkan jangan sampai merugikan anak cucu. Sebab generasi penerus harus bisa tetap hidup aman, nyaman, tenteram, dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar Sofian Purba dalam laporannya menyebutkan, kegiatan tersebut untuk menjaring masukan dan saran dari berbagai pihak, sebagai tindak lanjut dari kegiatan di Medan dan Pulau Bintan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan luring dengan 120 peserta, yang berasal dari Pemko Pematang Siantar, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementrian ATR/BPN, DPRD, Pemkab Simalungun, OPD, dan lainnya.(alj/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved