Berita Sumut

Inspektorat Deliserdang Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Kades Bagerpang ke Kejaksaan

Inspektorat Deliserdang serahkan kasus dugaan korupsi Kades Bagerpang ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Suasana kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa Bagerpang, Kecamatan Bangun Purba non aktif, Suhendro yang sempat tercium Inspektorat Deliserdang akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Laporan ini dilakukan lantaran belum ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan potensi kerugian negara.

Baca juga: Bupati Ashari Tambunan Berhentikan Sementara Kades Bagerpang, Diduga Akibat Selewengkan Dana Desa

Meski Suhendro sudah dinonaktifkan oleh Bupati Ashari Tambunan gara-gara kasus ini, sejauh ini belum ada tanda-tanda yang bersangkutan akan mengganti kerugian negara tersebut.

"Ya hasil temuan Inspektorat sudah diteruskan ke kita untuk ditindaklanjuti. SOP-nya ya begitu (akan dilakukan pemanggilan) kedepannya," ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Edward Sibagariang, Selasa (19/9/2023). 

Edward menyampaikan proses surat menyurat yang dilakukan Inspektorat ke Kejaksaan sudah dilakukan pada Senin (18/9/2023).

Meski belum ada pelimpahan berkas, pemberitahuan laporan internal Inspektorat Deliserdang ke mereka sudah diterima.

Ia memastikan, selanjutnya pihaknya akan melakukan penegakan hukum. 

"Kami pelajari dulu juga nanti karena kan masih baru kemarin. Siapa tahu bisa mengembalikan (kerugian negara) kita serahkan lagi ke mereka untuk dikembalikan. Biasanya kami pakai itu aja (hitungan potensi kerugian negara yang telah diaudit Inspektorat)," ucap Edward. 

Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution yang dikonfirmasi pun membenarkan kalau mereka telah menyerahkan kasus dugaan korupsi di Desa Bagerpang itu ke Aparat Penegak Hukum.

Ia menyebut sejauh ini belum ada tanda-tanda oknum kades tersebut mengganti potensi kerugian negara sebesar Rp 600 jutaan untuk pekerjaan mulai dari tahun 2021 sampai 2022.

Lantaran telah melewati batas waktu untuk pengembalian, makanya kasusnya diserahkan ke Kejaksaan. 

"Sudah lewat 60 hari tapi belum ada dikembalikan sama dia. Ya nanti APH lah itu selanjutnya yang melakukan tindaklanjut. Kita sudah arahkan untuk ganti tapi buktinya seperti sekarang ini, nggak ada tanda-tanda (mau diganti)," ucap Edwin. 

Untuk diketahui, Kepala Desa Bagerpang Suhendro diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan karena diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD).

Baca juga: Kades Bagerpang Janji Kembalikan Potensi Kerugian Negara, Bantah Punya Niat Korupsi

Pemberhentian sementara ini sebagai sanksi keras terhadap yang bersangkutan dan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Pemberhentian sementara itu berlaku selama 6 bulan.

Hasil audit Inspektorat Deliserdang ditemukan adanya potensi kerugian negara Rp 600 jutaan untuk tahun 2021 sampai 2022, dan Kades Bagerpang Suhendro diperintahkan untuk membayar potensi kerugian negara itu.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved