BNNP Sumut
10 Sindikat Narkoba Disuruh Bakar Sendiri 10 Kg Sabu dan 140 Kg Ganja yang Gagal Diedarkan
BNNP Sumut ringkus 10 pelaku sindikat narkoba antarwilayah. Disita 140 kilogram ganja, 10 kilogram sabu dan 141 butir ekstasi,
Toga menyampaikan, kasus keempat petugas mengamankan seorang pelaku berinisial E (45) warga Kecamatan Medan Helvetia, pada Selasa (29/8/2023) lalu.
"Dari tangannya kita menemukan ada 51 butir pil ekstasi," kata Toga.
Kemudian, kasus ke lima petugas mengamankan seorang pelaku berinisial Z (50), warga Muara Batu, Aceh, pada Sabtu (9/9/2023).
"Dengan barang buktinya ada 900 gram sabu," ucapnya.
Dikatakannya, dari seluruh petugas mengamankan total barang bukti sebanyak, 140 kilogram ganja, 10 kilogram sabu dan 141 butir ekstasi, dan nantinya akan dimusnahkan.
Lebih lanjut, Toga menyampaikan, terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.(Cr11/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/10-sinikat-narkoba.jpg)